Polres Torut ungkap dua tersangka pengguna narkotika
Kamis, 21 September 2023 0:06 WIB
Dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Humas Polres Torut
Makassar (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Toraja Utara(Torut) Polda Sulsel mengungkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lembang Sangbua Kecamatan Kesu Kabupaten Toraja Utara.
"Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur," kata Kasatresnarkoba Polres Torut Iptu Syahrul Rajabia melalui keterangannya di Makassar, Rabu.
Dia mengemukakan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Lembang Sangbua.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 WITA Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita," ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu sachet plastik klip bening kosong, satu lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu tas kantong warna kuning, dan dua unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.
Iptu Syahrul berkisah pada awal mengamankan seorang perempuan berinisial MRY saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati dua sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa ada perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara.
"Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur," kata Kasatresnarkoba Polres Torut Iptu Syahrul Rajabia melalui keterangannya di Makassar, Rabu.
Dia mengemukakan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Lembang Sangbua.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 WITA Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita," ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu sachet plastik klip bening kosong, satu lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu tas kantong warna kuning, dan dua unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.
Iptu Syahrul berkisah pada awal mengamankan seorang perempuan berinisial MRY saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati dua sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa ada perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare gelar Operasi Wirawaspada di Tana Toraja dan Pinrang
13 April 2026 10:34 WIB
Komika Pandji jelaskan soal sidang adat Toraja saat diperiksa di Bareskrim Polri
09 March 2026 16:55 WIB
Pandji Pragiwaksono hadiri pemeriksaan kedua terkait dugaan penghinaan suku Toraja
09 March 2026 11:09 WIB
Polda Sulsel tahan dua perwira Polres Toraja Utara diduga terlibat narkoba
23 February 2026 5:20 WIB