Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar memaksimalkan layanan kepada masyarakat, khususnya kepada peserta BPJS Kesehatan.
"Saya mengingatkan pihak rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat diperhatikan betul, terutama bagi peserta BPJS," kata Zudan Arif Fakrulloh, di Mamuju, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Penjabat Gubernur menyusul adanya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian pelayanan fasilitas BPJS kelas satu.
"Jadi, sekali lagi saya ingatkan agar manajemen memperhatikan betul pelayanan di rumah sakit," tegas Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara, Direktur RSUD Provinsi Sulbar dr Merintani Erna Dochri mengatakan pihaknya telah memberikan pelayanan sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), termasuk bagi peserta BPJS.
Ia menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan masa aksi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) Cabang Mamuju yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulbar bersama BPJS.
Pertemuan tersebut kata Merintani Erna Dochri, membahas terkait adanya aduan masyarakat yang mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan kelas yang seharusnya.
Ia menyampaikan, pasien peserta BPJS Kesehatan akan diberikan pelayanan sesuai kelas kepesertaannya.
Jika pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut merupakan peserta kelas satu, maka akan diberikan pelayanan sesuai hak kepesertaannya.
"Semua pasien yang masuk terdaftar diaplikasi dan terkoneksi di BPJS Kesehatan," ujar Merintani Erna Dochri.
Ia menyampaikan, pasien peserta BPJS Kesehatan yang dirawat tetap berdasarkan kelasnya masing-masing.
"Namun, jika kamar yang sesuai kelas seluruhnya penuh, maka akan di tempatkan satu tingkat di atas atau di bawahnya, sesuai dengan ruangan yang tersedia," kata Merintani Erna Dochri.
Pelayanan yang dilakukan di RSUD Sulbar tetap berpedoman pada aturan dan sesuai Permenkes.
"Kami memastikan setiap layanan di rumah sakit terus diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jadi, kami menyampaikan bahwa tidak ada manipulasi dalam memberikan pelayanan dan semua kami lakukan sesuai aturan yang berlaku," cakapnya.
"Saya mengingatkan pihak rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat diperhatikan betul, terutama bagi peserta BPJS," kata Zudan Arif Fakrulloh, di Mamuju, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Penjabat Gubernur menyusul adanya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian pelayanan fasilitas BPJS kelas satu.
"Jadi, sekali lagi saya ingatkan agar manajemen memperhatikan betul pelayanan di rumah sakit," tegas Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara, Direktur RSUD Provinsi Sulbar dr Merintani Erna Dochri mengatakan pihaknya telah memberikan pelayanan sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), termasuk bagi peserta BPJS.
Ia menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan masa aksi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) Cabang Mamuju yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulbar bersama BPJS.
Pertemuan tersebut kata Merintani Erna Dochri, membahas terkait adanya aduan masyarakat yang mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan kelas yang seharusnya.
Ia menyampaikan, pasien peserta BPJS Kesehatan akan diberikan pelayanan sesuai kelas kepesertaannya.
Jika pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut merupakan peserta kelas satu, maka akan diberikan pelayanan sesuai hak kepesertaannya.
"Semua pasien yang masuk terdaftar diaplikasi dan terkoneksi di BPJS Kesehatan," ujar Merintani Erna Dochri.
Ia menyampaikan, pasien peserta BPJS Kesehatan yang dirawat tetap berdasarkan kelasnya masing-masing.
"Namun, jika kamar yang sesuai kelas seluruhnya penuh, maka akan di tempatkan satu tingkat di atas atau di bawahnya, sesuai dengan ruangan yang tersedia," kata Merintani Erna Dochri.
Pelayanan yang dilakukan di RSUD Sulbar tetap berpedoman pada aturan dan sesuai Permenkes.
"Kami memastikan setiap layanan di rumah sakit terus diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jadi, kami menyampaikan bahwa tidak ada manipulasi dalam memberikan pelayanan dan semua kami lakukan sesuai aturan yang berlaku," cakapnya.