Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menegaskan tidak pernah mengusung calon legislatif ikut bertarung di Pemilu 9 April 2014, dengan status masih terikat sebagai PNS aktif.

"Memang ada seorang caleg yang sempat diisukan masih berstatus PNS aktif. Namun sekali lagi kami tegaskan bahwa persoalan itu sudah tidak ada lagi masalah," kata Ketua DPD II Partai Golkar Sulbar, H Sugianto di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, untuk menjadi caleg maka tentu harus melewati beberapa fase sebelum ditetapkan menjadi caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sepengetahuan kami, lanjutnya, bahwa proses pencalekan kader Golkar yang sebelumnya masih berstatus PNS sudah tidak ada persoalan lagi karena seluruh tahapan telah dilalui mulai dari tahapan verifikasi, tahapan pendaftaran untuk kemudian dilakukan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Jadi, bila kemudian saat sekarang dipolemikkan maka saya rasa itu menjadi ranah KPU selaku pihak yang melakukan verifikasi para caleg-caleg yang akan maju di Pileg," ungkap Sugianto.

Sugianto yang juga Ketua DPRD Kabupaten Mamuju ini menuturkan, jika seandanya ada persoalan diantara caleg yang ia usung maka pada saat itu KPU akan melakukan klarifikasi bahwa ada diantara caleg yang tidak memeuhi syarat.

"Jadi, tidak relevan jika dianggap ada caleg Golkar yang masih berstatus selaku PNS. Tidak mungkin jajaran KPU akan mengeluarkan nomor urut caleg apabila ada caleg yang tidak bersyarat," ujarnya.

Dia menyampaikan, tidak ada jalan PNS untuk menjadi caleg sesuai dengan diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

Intinya, PNS dilarang melakukan dan atau mengikuti kegiatan politik praktis. Hal itu, dimaksud sebagai upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik. FC Kuen