Makassar (ANTARA) - Tim Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap penggelapan 47 ton pupuk bersubsidi merek Phonska di wilayah Pergudangan Garuda Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami telah mengungkap jaringan sindikat, yang mana di sini merupakan pupuk subsidi digelapkan oleh tiga oknum. Dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung dan telah mengamankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 47 ton," ujar Panit1 Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi di Makassar, Senin.
Tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial R (32) pelaku utama, MR (25) berperan sebagai supir truk dan S (19) berperan sebagai karnet mobil truk. Sedangkan satu lainnya yang juga diduga ikut serta dan masih dalam proses pemeriksaan berinisial W (16) masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor.
"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan. Tindak lanjutnya, sampai saat ini tiga orang itu sudah ditahan Mapolda Sulsel, di rutan Tahti, sementara menjalani masa tahanan," paparnya menegaskan.
Untuk pasal yang dikenakan bagi pelaku utama R yakni pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Sedangkan dua pelaku lainnya M dan S dikenakan pasal 55 yakni turut serta melakukan perbuatan pelanggaran pidana
Sedangkan barang bukti disita petugas yakni satu unit mobil tongkang isuzu enam roda bermuatan enam ton pupuk. Satu unit mobil tongkang canter enam roda dengan bermuatan enam ton pupuk. Satu unit truk bak terbuka enam roda dengan muatan empat ton pupuk dan satu unit truk tongkang dyna 10 roda bermuatan 29 ton pupuk curah, dengan total 47 ton pupuk.
Pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan adanya dugaan penggelapan pupuk bersubsidi yang masih curah disimpan di gudang lain bukan dari gudang sebenarnya.
Tangkapan layar - Suasana tim unit Resmob Polda Sulsel saat melakukan pengrebekan penggelapan puluhan ton pupuk bersubsidi di wilayah Pergudangan Garuda, Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA
Dari hasil Penyelidikan anggota mengamankan tiga orang lelaki yang berada di salah satu pergudangan garuda, Jalan Lantebung, selanjutnya di bawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di lakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan dua pelaku MR dan S menyebut yang dimuat di truk tongkang 10 roda bermuatan pupuk subsidi merek Phonska akan dibawa ke gudang penyimpanan PT Petro Kopindo Cipta Selaras di lokasi pergudangan Parangloe, Jalan Tallasa City Makassar.
Namun belakangan, kedua pelaku supir dan karnet ini menyalahgunakan amanah dan wewenangnya tersebut malah membawa pupuk bersubsidi itu ke gudang lain Jalan Lantebung untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan harga Rp70 per 50 kilogram atau satu karung.
Otak dari penggelapan itu akhirnya terungkap diketahui R alias Daeng Tawang yang sebelumnya menghubungi R untuk dicarikan pupuk karena sudah mendapatkan konsumen langsung yang ingin membeli pupuk tersebut.
"Modusnya, pelaku ini sebenarnya tugasnya sebagai transportir dari PT Andika. Nah, pada saat itu pelaku awalnya mengambil di pelabuhan dan membawa ke gudang PT Andika. Itu rest pertamanya. Terus rest kedua itulah yang digelapkan, dibawa masuk ke gudang di Lantebung untuk dibongkar di situ. Rencananya, barang itu akan dijual di daerah," ungkap Sunardi menambahkan.
"Kami telah mengungkap jaringan sindikat, yang mana di sini merupakan pupuk subsidi digelapkan oleh tiga oknum. Dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung dan telah mengamankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 47 ton," ujar Panit1 Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi di Makassar, Senin.
Tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial R (32) pelaku utama, MR (25) berperan sebagai supir truk dan S (19) berperan sebagai karnet mobil truk. Sedangkan satu lainnya yang juga diduga ikut serta dan masih dalam proses pemeriksaan berinisial W (16) masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor.
"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan. Tindak lanjutnya, sampai saat ini tiga orang itu sudah ditahan Mapolda Sulsel, di rutan Tahti, sementara menjalani masa tahanan," paparnya menegaskan.
Untuk pasal yang dikenakan bagi pelaku utama R yakni pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Sedangkan dua pelaku lainnya M dan S dikenakan pasal 55 yakni turut serta melakukan perbuatan pelanggaran pidana
Sedangkan barang bukti disita petugas yakni satu unit mobil tongkang isuzu enam roda bermuatan enam ton pupuk. Satu unit mobil tongkang canter enam roda dengan bermuatan enam ton pupuk. Satu unit truk bak terbuka enam roda dengan muatan empat ton pupuk dan satu unit truk tongkang dyna 10 roda bermuatan 29 ton pupuk curah, dengan total 47 ton pupuk.
Pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan adanya dugaan penggelapan pupuk bersubsidi yang masih curah disimpan di gudang lain bukan dari gudang sebenarnya.
Dari hasil Penyelidikan anggota mengamankan tiga orang lelaki yang berada di salah satu pergudangan garuda, Jalan Lantebung, selanjutnya di bawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di lakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan dua pelaku MR dan S menyebut yang dimuat di truk tongkang 10 roda bermuatan pupuk subsidi merek Phonska akan dibawa ke gudang penyimpanan PT Petro Kopindo Cipta Selaras di lokasi pergudangan Parangloe, Jalan Tallasa City Makassar.
Namun belakangan, kedua pelaku supir dan karnet ini menyalahgunakan amanah dan wewenangnya tersebut malah membawa pupuk bersubsidi itu ke gudang lain Jalan Lantebung untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan harga Rp70 per 50 kilogram atau satu karung.
Otak dari penggelapan itu akhirnya terungkap diketahui R alias Daeng Tawang yang sebelumnya menghubungi R untuk dicarikan pupuk karena sudah mendapatkan konsumen langsung yang ingin membeli pupuk tersebut.
"Modusnya, pelaku ini sebenarnya tugasnya sebagai transportir dari PT Andika. Nah, pada saat itu pelaku awalnya mengambil di pelabuhan dan membawa ke gudang PT Andika. Itu rest pertamanya. Terus rest kedua itulah yang digelapkan, dibawa masuk ke gudang di Lantebung untuk dibongkar di situ. Rencananya, barang itu akan dijual di daerah," ungkap Sunardi menambahkan.