Kepala Desa Karutan Luwu divonis melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 WIB
Ilustrasi- Vonis perkara tindak pidana dalam proses sidang. (Dokumentasi Antaranews)
Makassar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa Karutan, Kecamatan Bastem Utara, bernama Wahidin Saruran atas pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu Calon Legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," demikian bunyi putusan diteken Hakim Ketua Harwansah dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam yang berisi rekaman video berdurasi dua menit 17 detik serta hasil tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp5.000.
Putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang ditandatangani Harwansah sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota masing-masing Andi Aswandi Tashar, dan Imam Setyawan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2024.
Majelis Hakim menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih Caleg tertentu. Sehingga perbuatannya bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, bukti yang menguatkan adanya video pertemuan warga desa yang difasilitasi terdakwa secara terang-terangan mengarahkan dukungan kepada Caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Irpan Malik Tandi, hingga video itu viral di media sosial.
Dalam pertemuan dengan warga, terdakwa menyampaikan bahwa Caleg tersebut sudah memberikan bantuan sumbangan atap untuk renovasi masjid di desa setempat. Selanjutnya, memperkenalkan Caleg ini kepada warga sembari menyebut nama dan nomor urut 3 untuk dukungan suara di DPRD Kabupaten Luwu.
Namun demikian, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa dengan menuntut terdakwa di hukum lima bulan penjara dan denda Rp6 juta.
"Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," demikian bunyi putusan diteken Hakim Ketua Harwansah dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam yang berisi rekaman video berdurasi dua menit 17 detik serta hasil tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp5.000.
Putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang ditandatangani Harwansah sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota masing-masing Andi Aswandi Tashar, dan Imam Setyawan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2024.
Majelis Hakim menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih Caleg tertentu. Sehingga perbuatannya bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, bukti yang menguatkan adanya video pertemuan warga desa yang difasilitasi terdakwa secara terang-terangan mengarahkan dukungan kepada Caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Irpan Malik Tandi, hingga video itu viral di media sosial.
Dalam pertemuan dengan warga, terdakwa menyampaikan bahwa Caleg tersebut sudah memberikan bantuan sumbangan atap untuk renovasi masjid di desa setempat. Selanjutnya, memperkenalkan Caleg ini kepada warga sembari menyebut nama dan nomor urut 3 untuk dukungan suara di DPRD Kabupaten Luwu.
Namun demikian, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa dengan menuntut terdakwa di hukum lima bulan penjara dan denda Rp6 juta.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB