Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 WIB
Warga negara asing asal Afrika Selatan berinisial MK (dua kiri) dikawal petugas Imigrasi dan Rudenim Makassar saat akan dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (28/3/2024). ANTARA/HO/Rudenim Makassar
Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi seorang warga negara asing asal Afrika Selatan berinisial MK (41) setelah menjalani penampungan selama sembilan tahun lamanya.
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana di Makassar, Jumat, mengatakan proses deportasi MK berlangsung lama karena MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk kembali ke negaranya.
"Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah sembilan tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya," ujarnya.
Atang menjelaskan MK dideportasi pada Kamis (28/3) karena melakukan pelanggaran keimigrasian melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan visa turis (BVKW).
Namun, setelah di Indonesia, MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya, termasuk paspor dan dompet, saat berlibur dan telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Denpasar Selatan.
MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 12 Desember 2022.
Setelah dua tahun di Rudenim Makassar, MK Akhirnya dideportasi pada Kamis (28/3) dan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana di Makassar, Jumat, mengatakan proses deportasi MK berlangsung lama karena MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk kembali ke negaranya.
"Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah sembilan tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya," ujarnya.
Atang menjelaskan MK dideportasi pada Kamis (28/3) karena melakukan pelanggaran keimigrasian melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan visa turis (BVKW).
Namun, setelah di Indonesia, MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya, termasuk paspor dan dompet, saat berlibur dan telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Denpasar Selatan.
MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 12 Desember 2022.
Setelah dua tahun di Rudenim Makassar, MK Akhirnya dideportasi pada Kamis (28/3) dan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB