Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD setempat, melalui rapat paripurna istemewa.
"Pelantikan ini merupakan konsekwensi logis sesuai aturan hukum yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian dan PAW seorang anggota DPR, dimana didalamnya juga mencakup mekanisme penggantian bagi mereka yang meninggal dunia," kata Ketua DPRD Mamuju, H Sugianto di Mamuju, Sabtu.
Menurutnya, Abdullah M dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Mamuju Priode 2009-2014 menggantikan Drs.H.Syahrir Abdullah yang telah meninggal dunia pada akhir November tahun 2013, yang merupakan legislator dari partai yang sama.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Mamuju oleh Ketua DPRD Mamuju Drs.H.Sugianto, yang turut pula disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs.H.Habsi Wahid selaku perwakilan Eksekutif dan sejumlah Anggota DPRD serta para Kepala SKPD maupun beberapa keluarga besar Abdullah selaku anggota DPRD yang baru.
"Prosesi pelantikan ini sangat mengundang perhatian banyak pihak karena pelantikan Abdullah baru dapat dilakukan dalam moment "Injuri Time" atau telah memasuki waktu terakhir sebelum akhirnya aturan tidak membenarkan lagi adanya PAW pada lembaga legislatif," katanya.
Sugiantoo menyampaikan, sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang Nd3 dan PP 16 Tahun 2010 yang mengatur tentang tata tertib Anggota Dewan No 01 tahun 2010 , dimana dalam satu pasal menyebutkan bahwa proses PAW masih dapat dilakukan selama masa jabatan yang bersangkutan belum kurang dari 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Akhir masa jabatan kita nanti kan tanggal 28 Agustus 2014 jadi terhitung malam ini adalah malam terakhir kita dapat melakukan PAW, kalau baru akan dilakukan besok itu akan lain ceritanya," kata Sugianto.
Meski masa kerja Anggota DPRD yang baru dilantik terbilang cukup singkat, namun ia mengaku masih banyak yang dapat dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan tersisa termasuk sesudah pemilihan umum 9 april mendatang.
"Anggota DPRD masih akan disibukkan dengan beberapa agenda kegiatan salah satunya melakukan pembahasan APBD Perubahan. Jadi ini bukan soal afektif tidaknya, tapi yang bersangkutan memang memiliki hak untuk dilantik," tandasnya.
Sekda Mamuju H. Habsi Wahid mengatakan, PAW bagi Anggota DPRD adalah salah satu dinamika dalam lembaga legislatif yang secara hukum dibenarkan.
Dia berharap, dengan kehadiran Abdullah.M selaku anggota DPRD Mamuju dapat memberikan bias positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan selaku mitra pemerintah daerah, sehingga keberadaannya akan memberi warna dan peran nyata dalam upaya menjembatani aspirasi masyarakat. Agus Setiawan
"Pelantikan ini merupakan konsekwensi logis sesuai aturan hukum yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian dan PAW seorang anggota DPR, dimana didalamnya juga mencakup mekanisme penggantian bagi mereka yang meninggal dunia," kata Ketua DPRD Mamuju, H Sugianto di Mamuju, Sabtu.
Menurutnya, Abdullah M dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Mamuju Priode 2009-2014 menggantikan Drs.H.Syahrir Abdullah yang telah meninggal dunia pada akhir November tahun 2013, yang merupakan legislator dari partai yang sama.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Mamuju oleh Ketua DPRD Mamuju Drs.H.Sugianto, yang turut pula disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs.H.Habsi Wahid selaku perwakilan Eksekutif dan sejumlah Anggota DPRD serta para Kepala SKPD maupun beberapa keluarga besar Abdullah selaku anggota DPRD yang baru.
"Prosesi pelantikan ini sangat mengundang perhatian banyak pihak karena pelantikan Abdullah baru dapat dilakukan dalam moment "Injuri Time" atau telah memasuki waktu terakhir sebelum akhirnya aturan tidak membenarkan lagi adanya PAW pada lembaga legislatif," katanya.
Sugiantoo menyampaikan, sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang Nd3 dan PP 16 Tahun 2010 yang mengatur tentang tata tertib Anggota Dewan No 01 tahun 2010 , dimana dalam satu pasal menyebutkan bahwa proses PAW masih dapat dilakukan selama masa jabatan yang bersangkutan belum kurang dari 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Akhir masa jabatan kita nanti kan tanggal 28 Agustus 2014 jadi terhitung malam ini adalah malam terakhir kita dapat melakukan PAW, kalau baru akan dilakukan besok itu akan lain ceritanya," kata Sugianto.
Meski masa kerja Anggota DPRD yang baru dilantik terbilang cukup singkat, namun ia mengaku masih banyak yang dapat dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan tersisa termasuk sesudah pemilihan umum 9 april mendatang.
"Anggota DPRD masih akan disibukkan dengan beberapa agenda kegiatan salah satunya melakukan pembahasan APBD Perubahan. Jadi ini bukan soal afektif tidaknya, tapi yang bersangkutan memang memiliki hak untuk dilantik," tandasnya.
Sekda Mamuju H. Habsi Wahid mengatakan, PAW bagi Anggota DPRD adalah salah satu dinamika dalam lembaga legislatif yang secara hukum dibenarkan.
Dia berharap, dengan kehadiran Abdullah.M selaku anggota DPRD Mamuju dapat memberikan bias positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan selaku mitra pemerintah daerah, sehingga keberadaannya akan memberi warna dan peran nyata dalam upaya menjembatani aspirasi masyarakat. Agus Setiawan