Makassar (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provisi Sulawesi Selatan sedang memproses dugaan pelanggaran aturan pada seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel yang dilaksanakan Komisi A dalam uji kelayakan dan kepatutan.

BK DPRD Provinsi Sulsel memproses dugaan pelanggaran itu menyusul diterimanya laporan dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.

"Ini karena KJPP mengirim surat laporan dugaan pelanggaran maka kami terima dengan senang hati dan sedang ditindaklanjuti," ujar Ketua BK DPRD Andi Hatta Marakarma di Makassar, Rabu.

Menurut dia, laporan yang diterima BK menjadi acuan untuk dilaksanakan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) saat proses seleksi pada 16-17 April 2024.

"Alhamdulilah, ada banyak bahan (dari laporan) yang bisa ditindaklanjuti supaya bisa di-clear-kan dan diklarifikasi dugaan-dugaan yang itu mungkin betul dan mungkin juga tidak. Kita tunggu tindakan berikutnya," papar mantan Bupati Luwu Timur ini.

Dari laporan yang dimasukkan KJPP Sulsel tersebut akan ditindaklanjuti secara bertahap serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sulsel.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan akan terus berjalan dan tidak akan terlalu lama. Bahan yang diterima dari KJPP Sulsel tersebut tentunya dipelajari termasuk bukti-buktinya.

"Langkah awal kami akan merekomendasikan ke pimpinan agar menunda dulu pengumuman (KPID-KI), sampai dalam waktu yang tidak terlalu lama, tentu kami segera berkoordinasi,” tuturnya.

Untuk proses selanjutnya, kata Hatta, akan memanggil pihak terlapor dalam hal ini Komisi A untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan KJPP Sulsel.

Ia berharap pekan ini bisa dilaksanakan, mengingat waktu terbatas.

Koordinator KJPP Sulsel Muh Idris menyatakan pihaknya telah memasukkan laporan dan telah diterima BK. Selanjutnya mengawal serta siap dipanggil dan menghadirkan saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan fakta.

Jurnalis TV One ini mengungkapkan, proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A diduga melanggar pasal 5 dan 9 nomor 4 huruf C, PKPI nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, menyebutkan proses harus terbuka dan ada proses pemerangkingan (rangking) masing-masing calon, sementara faktanya tidak dilakukan.

Selain itu, Komisi A diduga melanggar Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel dengan merilis sejumlah nama-nama calon komisioner yang lulus hingga beredar di media tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel.

"Ini adalah langkah serius yang diambil KJPP sampai akhirnya ditindaklanjuti BK DPRD untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari pelaporan ini ada titik terang serta terungkap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya. uji kelayakan dan kepatutan diulang," papar Idris menegaskan.

KJPP menilai sedari awal proses seleksi calon komisioner KPID dan KI diduga bermasalah, mulai verifikasi berkas, sampai pada uji kelayakan dan kepatutan atas dugaan transaksional. Bahkan temuan KJPP dari nama-nama yang diloloskan sebelumnya, terdapat satu nama diduga berstatus ASN dan belum mengajukan cuti.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024