Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili bekerja sama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel dalam hal ini Satuan Polisi Pramong Praja dan Bagian Perekonomian Setdakab, menggelar Operasi Gempur secara serentak dalam upaya memberantas rokok ilegal di daerah itu.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah terkait untuk melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Deni Septiono selaku petugas Bea dan Cukai Malili, dalam keterangannya diterima di Makassar, Jumat.
Dirinya menjelaskan, Tim Operasi Gempur mengunjungi 125 toko kelontong dan lima pasar di wilayah Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kalaena, Lakawali, Towuti, Tomoni, Mangkutana, Nuha, Wotu dan daerah sekitarnya.
Hasilnya, lanjut Deni Septiono, Tim Operasi Gempur menemukan sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari lima hari operasi, ditemukan tren yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya dikarenakan harga rokok yang semakin meningkat dan daya beli masyarakat yang sedang menurun, diharapkan dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
“Bea Cukai malili dan Satpol PP Luwu Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” ucap Deni Septiono.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Lutim, Ibrahim menegaskan akan terus melakukan aksi ini menghilangkan atau paling tidak menurunkan rokok ilegal.
“Operasi gempur rokok ilegal ini akan terus menerus kami lakukan dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur,” tegas Ibrahim.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah terkait untuk melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Deni Septiono selaku petugas Bea dan Cukai Malili, dalam keterangannya diterima di Makassar, Jumat.
Dirinya menjelaskan, Tim Operasi Gempur mengunjungi 125 toko kelontong dan lima pasar di wilayah Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kalaena, Lakawali, Towuti, Tomoni, Mangkutana, Nuha, Wotu dan daerah sekitarnya.
Hasilnya, lanjut Deni Septiono, Tim Operasi Gempur menemukan sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari lima hari operasi, ditemukan tren yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya dikarenakan harga rokok yang semakin meningkat dan daya beli masyarakat yang sedang menurun, diharapkan dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
“Bea Cukai malili dan Satpol PP Luwu Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” ucap Deni Septiono.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Lutim, Ibrahim menegaskan akan terus melakukan aksi ini menghilangkan atau paling tidak menurunkan rokok ilegal.
“Operasi gempur rokok ilegal ini akan terus menerus kami lakukan dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur,” tegas Ibrahim.