Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan kembali menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.
Pelaksana Bea Cukai Malili Samuel melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Jumat, mengatakan operasi gempur rokok ilegal ini dimaksudkan untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Operasi gempur rokok ilegal di Luwu Utara ini dilaksanakan selama empat hari di lima kecamatan yang berada di Pasar Rakyat Kecamatan Sukamaju, Baebunta, Sabbang Selatan, Bone-Bone, dan Kecamatan Tanalili," katanya.
Pada operasi yang melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, DP2KUKM, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian tersebut untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.
"Operasi bersama tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran yang kami laksanakan mulai tanggal 29 Juli - 2 Agustus 2024,” katanya.
Samuel menjelaskan bahwa operasi itu menargetkan empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaan operasi itu masih ditemukan beberapa merek rokok ilegal dan terhadap rokok tersebut dilakukan penindakan dan sosialisasi terhadap penjual eceran dan masyarakat.
Untuk itu, Samuel berharap masyarakat Kabupaten Luwu Utara lebih intensif lagi dan menolak untuk menjual rokok ilegal.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang sangat responsif dan sangat koperatif dalam melaksanakan operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal dan kita berharap kedepannya sudah tidak ada lagi ditemukan rokok-rokok ilegal di Luwu Utara ini,” terangnya.
Ia menyatakan sinergisitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal.
"Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara," ucap Samuel.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Luwu Utara Sulpiadi menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan, baik bea cukai maupun pemerintah daerah.
“Kami berharap melalui melalui kegiatan operasi ini agar masyarakat atau konsumen cerdas dan penuh kesadaran untuk tidak lagi membeli dan menjual rokok-rokok ilegal,” kata Sulpiadi.
Berita Terkait
Bea Cukai Makassar tekankan efektivitas pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau
Minggu, 1 Desember 2024 19:42 Wib
Kejagung memeriksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 10:53 Wib
Bea Cukai Sulbangsel: Devisa ekspor mencapai 4,40 miliar dolarAS
Jumat, 15 November 2024 20:58 Wib
Bea Cukai Sulbagsel lansir capaian penerimaan negara kuartal III 2024
Kamis, 14 November 2024 23:53 Wib
Bea Cukai Malili melanjutkan operasi pasar perangi rokok ilegal
Sabtu, 2 November 2024 7:52 Wib
Satpol PP Sinjai dan Bea Cukai Makassar mengawasi peredaran rokok ilegal
Jumat, 1 November 2024 1:10 Wib
Bea Cukai Malili menggelar operasi pasar berantas rokok ilegal
Jumat, 25 Oktober 2024 15:29 Wib
Sekda Sulsel dan DJBC Sulbagsel bahas pemanfaatan dana cukai tembakau
Rabu, 23 Oktober 2024 1:12 Wib