Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar masih melakukan penelusuran berkaitan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh lurah pada salah satu kecamatan diindikasikan mendukung salah satu bakal calon wali kota di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sejauh ini kami masih melakukan penelusuran dari informasi awal. Ada salah satu lurah di Kecamatan Tamalate diduga mendukung bakal calon dan sudah ada bukti capture (tangkapan layar) chatnya," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah di Cafe Home Town Makassar, Selasa.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menindak dan sementara masih mengumpulkan bukti-bukti kepada yang bersangkutan untuk nantinya menjadi laporan, selanjutnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN berkaitan dugaan pelanggaran.
Saat ditanyakan siapa yang dimaksud lurah tersebut, kata Dede, belum bisa mengumumkan sebab masih dalam proses penelusuran. Kendati demikian, setelah laporan dirampungkan, tentu akan disampaikan ke media.
"Nanti kami sampaikan, belum bisa sekarang, nanti bukti-bukti bisa saja dihilangkan. Ada laporan dari masyarakat dan itu kita lindungi identitasnya," papar dia disela diskusi politik netralitas ASN harga mati diselenggarakan Lembaga Publish Research Institute (PRI) cafe setempat.
Ia menjelaskan, Bawaslu tidak bisa menindak ASN yang berpihak, alasannya belum masuk tahapan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Agustus 2024 serta belum masuk masa kampanye.
"Kalau sekarang masih sebatas laporan disampaikan ke KASN. Tetapi, kalau sudah masuk tahapannya, tentu kami tindak tegas karena di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah diatur di situ, itu rujukannya Bawaslu," tuturnya menekankan.
Dede menjelaskan, bila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan informasi awal, maka langsung ditindaklanjuti termasuk pelibatan lurah mengajak seseorang memilih kandidat tertentu.
Untuk langkah pencegahan awal, kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh instansi maupun Lembaga serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkaitan netralitas termasuk camat, dan lurah serta dinas. Bila imbauan sudah dikeluarkan dan saat penetapan masih melanggar, maka ditindak.
"Kami di Bawaslu ada upaya dilakukan, yakni pengawasan, pencegahan dan penindakan. Dilakukan saat ini pengawasan serta pencegahan karena kami belum bisa menindak, kemudian melaporkan ke KASN untuk diberi sanksi. Tapi bila sudah penetapan, ada pelanggaran kami tindak berdasarkan aturan," ucapnya menekankan.
Sebelumnya, beredar informasi salah seorang lurah di Kecamatan Tamalate telah menyatakan dukungan penuh kepada salah seorang bakal calon diketahui merupakan istri dari Wali Kota Makassar saat ini.
Data Bawaslu Makassar dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 tercatat ada empat kasus dan telah direkomendasikan Sentra Gakkumdu kepada KASN untuk dijatuhi sanksi.
"Sejauh ini kami masih melakukan penelusuran dari informasi awal. Ada salah satu lurah di Kecamatan Tamalate diduga mendukung bakal calon dan sudah ada bukti capture (tangkapan layar) chatnya," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah di Cafe Home Town Makassar, Selasa.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menindak dan sementara masih mengumpulkan bukti-bukti kepada yang bersangkutan untuk nantinya menjadi laporan, selanjutnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN berkaitan dugaan pelanggaran.
Saat ditanyakan siapa yang dimaksud lurah tersebut, kata Dede, belum bisa mengumumkan sebab masih dalam proses penelusuran. Kendati demikian, setelah laporan dirampungkan, tentu akan disampaikan ke media.
"Nanti kami sampaikan, belum bisa sekarang, nanti bukti-bukti bisa saja dihilangkan. Ada laporan dari masyarakat dan itu kita lindungi identitasnya," papar dia disela diskusi politik netralitas ASN harga mati diselenggarakan Lembaga Publish Research Institute (PRI) cafe setempat.
Ia menjelaskan, Bawaslu tidak bisa menindak ASN yang berpihak, alasannya belum masuk tahapan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Agustus 2024 serta belum masuk masa kampanye.
"Kalau sekarang masih sebatas laporan disampaikan ke KASN. Tetapi, kalau sudah masuk tahapannya, tentu kami tindak tegas karena di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah diatur di situ, itu rujukannya Bawaslu," tuturnya menekankan.
Dede menjelaskan, bila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan informasi awal, maka langsung ditindaklanjuti termasuk pelibatan lurah mengajak seseorang memilih kandidat tertentu.
Untuk langkah pencegahan awal, kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh instansi maupun Lembaga serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkaitan netralitas termasuk camat, dan lurah serta dinas. Bila imbauan sudah dikeluarkan dan saat penetapan masih melanggar, maka ditindak.
"Kami di Bawaslu ada upaya dilakukan, yakni pengawasan, pencegahan dan penindakan. Dilakukan saat ini pengawasan serta pencegahan karena kami belum bisa menindak, kemudian melaporkan ke KASN untuk diberi sanksi. Tapi bila sudah penetapan, ada pelanggaran kami tindak berdasarkan aturan," ucapnya menekankan.
Sebelumnya, beredar informasi salah seorang lurah di Kecamatan Tamalate telah menyatakan dukungan penuh kepada salah seorang bakal calon diketahui merupakan istri dari Wali Kota Makassar saat ini.
Data Bawaslu Makassar dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 tercatat ada empat kasus dan telah direkomendasikan Sentra Gakkumdu kepada KASN untuk dijatuhi sanksi.