Presiden Jokowi mempercepat Surpres pergantian Ketua KPU
Selasa, 23 Juli 2024 13:37 WIB
Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa (23/7/2024). Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". ANTARA FOTO/Gusti Tanati/YU
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk disampaikan kepada DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela peninjauan layanan Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, menyikapi pernyataan Komisi II DPR yang hingga kini belum menerima Surpres dari Presiden Jokowi terkait penunjukan Ketua KPU baru pengganti Hasyim Asy'ari.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat," katanya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, Presiden Jokowi memilih bungkam dan meninggalkan lokasi wawancara dengan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jabatan Hasyim dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7), sempat mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum diterima pihaknya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar itu menilai penunjukan Ketua KPU yang baru pasca-pemecatan Hasyim seharusnya segera dilakukan agar kinerja lembaga antirasuah itu tetap berjalan optimal.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela peninjauan layanan Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, menyikapi pernyataan Komisi II DPR yang hingga kini belum menerima Surpres dari Presiden Jokowi terkait penunjukan Ketua KPU baru pengganti Hasyim Asy'ari.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat," katanya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, Presiden Jokowi memilih bungkam dan meninggalkan lokasi wawancara dengan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jabatan Hasyim dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7), sempat mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum diterima pihaknya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar itu menilai penunjukan Ketua KPU yang baru pasca-pemecatan Hasyim seharusnya segera dilakukan agar kinerja lembaga antirasuah itu tetap berjalan optimal.
Pewarta : Andi Firdaus, Yudhi Efendi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jusuf Kalla laporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik
06 April 2026 12:47 WIB
Megawati, SBY, hingga Jokowi diundang hadiri pidato kenegaraan Presiden Prabowo
14 August 2025 15:43 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad pastikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
13 August 2025 12:52 WIB
Jokowi curhat soal tuduhan ijazah palsu saat reuni Angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM
26 July 2025 17:40 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB