Penahanan Tersangka Dirut RSU Daya Diperpanjang
Selasa, 13 Mei 2014 20:41 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSU Daya pada 2012 senilai Rp3,9 miliar, dr Zae.
"Sesuai dengan kewenangan penyidik, jika pemberkasan penuntutan belum selesai dirampungkan, maka masa penahanan yang semula 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kedepan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, masa penahanan terhadap dua orang tersangka yakni mantan Dirut RSU Daya dr Zae serta Direktur CV Mandiri Alkesindi Burhanuddin yang bertindak sebagai rekanan proyek pengadaan itu telah habis sejak pekan lalu.
Namun, karena berkas rencana dakwaan (rendak) untuk kedua orang tersangka belum juga selesai dirampungkan sehingga keduanya langsung diperpanjang masa penahanannya yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka telah selsai dan saat ini kami sedang menyusun materi rendaknya. Paling lambat pekan depan, tersangka dan berkasnya akan diajukan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Rumah Sakit Umum Daya (RSUD) Makassar dr Zaenab terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp3,9 miliar pada 2012.
"Berdasarkan keterangannya dan dalam pengakuannya itu banyak terungkap kejanggalan-kejanggalan. Terperiksa cukup kooperatif dan tidak memungkiri kejanggalan itu," jelasnya.
Dalam keterangannya itu, dr Zaenab tidak membantah jika dirinya mempunyai banyak peranan dalam proyek pengadaan diantaranya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
Atas peranannya itu, Zaenab diketahui terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara, namun pihak penyidik belum mengambil kesimpulan karena masih akan melakukan pendalaman lagi.
"Kita juga heran kenapa bisa satu orang mempunyai tiga peranan penting, seperti PPK, KPA dan pejabat penandatanganan SPM. Makanya, kita masih akan dalami lagi kasusnya, apakah dia mengerti peranannya itu atau bagaimana," katanya.
Beberapa fakta lain yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan itu adanya kemahalan harga dari setiap satuan alat kesehatan yang diadakan sehingga membuat adanya dugaan kerugian negara.
Diungkapkannya, proyek tersebut dibagi menjadi dua pekerjaan dengan dua perusahaan rekanan. Paket pertama dikerjakan oleh CV Mandiri Alkesindo dengan anggaran Rp2,7 miliar. Perusahaan ini mengadakan 15 item alat kesehatan.
Paket kedua dikerjakan oleh CV Berkat dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Perusahaan ini mengerjakan 47 item alat kesehatan.
Alat-alat yang diadakan berupa tempat tidur, peralatan medis di ruang intensive care unit unit (ICU), instalasi gawat darurat, dan ruangan seluruh poli.
Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp893 juta. Untuk memastikan temuan itu, penyidik akan menggandeng tim ahli kesehatan untuk pemeriksaan lapangan. IK Sutika
"Sesuai dengan kewenangan penyidik, jika pemberkasan penuntutan belum selesai dirampungkan, maka masa penahanan yang semula 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kedepan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, masa penahanan terhadap dua orang tersangka yakni mantan Dirut RSU Daya dr Zae serta Direktur CV Mandiri Alkesindi Burhanuddin yang bertindak sebagai rekanan proyek pengadaan itu telah habis sejak pekan lalu.
Namun, karena berkas rencana dakwaan (rendak) untuk kedua orang tersangka belum juga selesai dirampungkan sehingga keduanya langsung diperpanjang masa penahanannya yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka telah selsai dan saat ini kami sedang menyusun materi rendaknya. Paling lambat pekan depan, tersangka dan berkasnya akan diajukan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Rumah Sakit Umum Daya (RSUD) Makassar dr Zaenab terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp3,9 miliar pada 2012.
"Berdasarkan keterangannya dan dalam pengakuannya itu banyak terungkap kejanggalan-kejanggalan. Terperiksa cukup kooperatif dan tidak memungkiri kejanggalan itu," jelasnya.
Dalam keterangannya itu, dr Zaenab tidak membantah jika dirinya mempunyai banyak peranan dalam proyek pengadaan diantaranya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
Atas peranannya itu, Zaenab diketahui terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara, namun pihak penyidik belum mengambil kesimpulan karena masih akan melakukan pendalaman lagi.
"Kita juga heran kenapa bisa satu orang mempunyai tiga peranan penting, seperti PPK, KPA dan pejabat penandatanganan SPM. Makanya, kita masih akan dalami lagi kasusnya, apakah dia mengerti peranannya itu atau bagaimana," katanya.
Beberapa fakta lain yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan itu adanya kemahalan harga dari setiap satuan alat kesehatan yang diadakan sehingga membuat adanya dugaan kerugian negara.
Diungkapkannya, proyek tersebut dibagi menjadi dua pekerjaan dengan dua perusahaan rekanan. Paket pertama dikerjakan oleh CV Mandiri Alkesindo dengan anggaran Rp2,7 miliar. Perusahaan ini mengadakan 15 item alat kesehatan.
Paket kedua dikerjakan oleh CV Berkat dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Perusahaan ini mengerjakan 47 item alat kesehatan.
Alat-alat yang diadakan berupa tempat tidur, peralatan medis di ruang intensive care unit unit (ICU), instalasi gawat darurat, dan ruangan seluruh poli.
Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp893 juta. Untuk memastikan temuan itu, penyidik akan menggandeng tim ahli kesehatan untuk pemeriksaan lapangan. IK Sutika
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Sulsel tangkap buronan kasus korupsi proyek alkes RSUD Daya Makassar
20 January 2023 15:32 WIB, 2023
Kejati Sulsel bekuk terpidana koruptor alkes Palopo setelah 13 tahun buron
09 December 2022 17:44 WIB, 2022
KPK supervisi penanganan kasus korupsi pengadaan alkes pada RSKDIA Makassar
02 November 2022 13:28 WIB, 2022
Mantan pejabat Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara terkait korupsi Alkes
10 June 2021 14:04 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
47 pelaku kejahatan jalanan di Makassar diproses polisi, 4 anak di bawah umur
05 September 2026 21:27 WIB