Polisi meringkus oknum pengacara terduga penembak pemilik warung kopi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi didampingi pejabat Polres Sukabumi Kota menunjukan barang bukti senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan oknum pengacara berinisial AMJM (45) untuk menembak punggung pemilik warung kopi di Jalan/Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (17/9/2024) lalu. ANTARA/Aditya Rohman
"Peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam, kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rita saat akan ditangkap pelaku sudah berniat melarikan diri, karena pasca-penembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh dan setelah merasa aman AMJM pulang untuk mengambil pakaian.
Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumahnya dan langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz dengan nomor polisi B 1448 SDY.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat. Awalnya pelurunya ada lima butir, namun satu butir telah ditembakkan ke korban
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," katanya.
Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi, tetapi sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.
Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan dekat. Terjadinya penembakan itu karena AMJM bercanda sembari memainkan senjata apinya yang kemudian ditodongkan ke punggung korban.
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 251 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengacara Febri Diansyah membantah dugaan honor dari SYL merupakan hasil korupsi
22 March 2025 5:55 WIB
Polisi menyita 11 senapan angin terkait kasus penembakan pengacara di Bone
07 January 2025 13:27 WIB, 2025
Pengacara Riyadh cabut keterangan di BAP soal pemberian uang ke Gazalba karena berita media
22 July 2024 18:07 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB