Makassar (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Makassar menghentikan penyidikan kasus kecelakaan maut mengakibatkan dua orang tewas dan mencabut status suami owner Rumah Makan (RM) Pallu Basa Serigala berinisial AQC usia 36 tahun sebagai tersangka yang menjadi pengemudinya.

"Berdasarkan perkembangan perkara ini, tentunya berdasarkan perform tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice atau RJ," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Kapolres beralasan, dari persyaratan baik materiil maupun formil di mana persyaratan ini ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materiil dan persyaratan formil.

"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara kita (polisi) dia adalah pelaku dari pada kelalaian terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan keluarga korban. Di mana keluarga sendiri dari istri dan anaknya," katanya lagi.

Dari persyaratan ini, lanjut Kapolres, kemudian persyaratan khusus pada pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Hal ini merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 September 2024 dinyatakan berakhir dan diselesaikan dengan peradilan restoratif justice.

"Kita utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan penghentian terhadap kasus yang terjadi," tutur mantan Kapolres Kota Palembang ini beralasan.

Kombes Ngajib bilang, jadi proses penanganan perkara membuat suatu peristiwa,tentunya kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dan setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, maka dilakukan penetapan tersangka.

Namun dalam perjalanan kasus ini, pihak dari korban dan pihak terkait meminta supaya bisa diselesaikan secara restoratif. Sehingga patut diduga pelaku dan keluarga korban maupun orang tua dari istrinya dan pihak terkait lainnya mengajukan RJ.

"Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara restoratif justice. Sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," katanya.

"Sebenarnya, proses ELTE ini kita lakukan, kita mempertimbangkan sisi keadilan, sehingga semua bisa menerima kejadian tersebut. Untuk sopir (truk ditabrak) sendiri kita jadikan saksi, karena kelalaian ini adalah AQC," tuturnya.

Sebelumnya, Al Qadri Chaeruddin (AQC) berusia 36 tahun suami pemilik Rumah Makan (RM) Pallu Basa Serigala Makassar ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kelalaian mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi pada 25 September 2024.

Mobil tersebut membawa empat orang, dikemudikan bersangkutan saat kecelakaan mengalami luka lecet pada kaki serta satu penumpang lainnya Khaerunnisa Chaeruddin juga selamat, sedangkan istrinya Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) dinyatakan tewas.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat rahmat, terlepas AQC selaku suami korban yang mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser membawa anak dan istrinya dan satu penumpang lainnya selamat, tetap dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal dikenakan yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024