Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggandeng Kodim 1402/Polman untuk memberikan pengenalan dan pelatihan penggunaan senjata api (senpi) dengan fokus pada senpi laras pendek.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, dan pegawai yang tugasnya bersinggungan dengan penegakan hukum keimigrasian digelar di area latihan menembak terbuka yang juga digunakan oleh prajurit Kodim 1402 Polewali Mandar untuk berlatih di Desa Beroangin Kecamatan Mapili, Polman, Sulawesi Barat, Selasa (5/11).

Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polewali Mandar, Letkol Czi Sabar Chandra Gufta Panjaitan yang memantau pelatihan tersebut mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum, terutama di wilayah Kabupaten Polman.

“Saya melihat kegiatan ini sebagai cara kita untuk bekerjasama, untuk bersinergi dan untuk bersilaturahmi,” ujar pria keturunan Batak tersebut.

Kegiatan dimulai dengan pengenalan senjata api beserta bagian-bagiannya oleh instruktur dari Kodim 1402/Polman, cara memegang, posisi tubuh, cara membidik, serta cara memperlakukan senjata, sebelum, saat, dan sesudah menembak, dengan tidak melupakan aspek utama, yaitu keselamatan pribadi dan lingkungan sekitar.
  Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Adithia P Barus (enam kiri berdiri) bersama jajarannya saat latihan menembak di area latihan menembak terbuka di Desa Beroangin Kecamatan Mapili, Polman, Sulawesi Barat, Selasa (5/11/2024). ANTARA/HO-Imigrasi Polman

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Adithia P Barus mengatakan kegiatan ini merupakan upaya jajarannya dalam menunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

“Kegiatan yang kami lakukan hari ini, bekerjasama dengan Kodim 1402/Polman, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Adithia.

Lebih lanjut, Adithia menyatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mengakomodasi kegiatan pengamanan fungsi Keimigrasian.

“Sesuai Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan Negara Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, tentunya dengan persyaratan yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adithia. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024