Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.
Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.
Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.
Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
"Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan," kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.
Dia lantas berkata, "Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.
Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.
Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.
Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
"Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan," kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.
Dia lantas berkata, "Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang