Makassar (ANTARA Sulsel) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar mengancam akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU-Pilkada) disahkan oleh DPR-RI.

"Kami yang tergabung dalam aliansi GMNI ini akan melakukan upaya perlawanan hukum jika DPR-RI mengesahkan RUU Pilkada itu dan kita sudah menyiapkan semuanya sejak sekarang," tegas Ketua GMNI Cabang Makassar, Sofyan Torau di Makassar, Senin.

Ia mengatakan para mahasiswa di Makassar khususnya yang tergabung dalam aliansi GMNI ini telah menyatakan menolak RUU Pilkada itu sejak awal diserahkan ke DPR RI untuk dibahas.

Ia menegaskan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Lebih dari itu, sama saja merampok dan mengebiri kedaulatan politik rakyat.

Sofyan menambahkan, jika RUU Pilkada ini disahkan, maka itu jelas bukan kepentingan rakyat, melainkan hanya kepentingan politik golongan tertentu yang mendorong RUU tersebut.

"Kita semua tahu yang ngotot agar RUU Pilkada ini disahkan adalah pihak yang sakit hati dengan hasil pilpres lalu. Itu sudah jelas membuktikan bukan karena kepentingan rakyat," katanya.

Selain itu, pilkada melalui DPRD akan rawan melahirkan aksi suap-menyuap antara calon kepala daerah dan anggota dewan karena pemilihan berdasarkan bargaining.

"Sekali lagi, RUU Pilkada itu hanya kepentingan elite politik. Wajib hukumnya kita menolak disahkannya RUU Pilkada itu," jelasnya.

Sofyan pun memastikan, GMNI dan organisasi mahasiswa lainnya di seluruh Indonesia yang satu kata dengan dalam perlawanan itu akan mengawal pembahasan RUU Pilkada di DPR RI.

"Kalau pengesahan RUU ini dipaksakan, maka kami telah menyiapkan gugatan ke MK. Tapi sebelumnya, kami akan mengawal pembahasannya di DPR RI hingga 25 September nanti," terangnya.

Untuk itu, GMNI mendesak anggota DPR RI menghentikan pembahasan RUU Pilkada, serta mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan.

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Sulsel untuk ikut menolak pembahasan RUU Pilkada," tegasnya.

Sebelumnya, Dosen Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aswar Hasan mengatakan, gerakan mahasiswa bisa jadi adalah sebuah gerakan terakhir untuk melakukan perlawanan terhadap putusan DPR RI yang sudah tidak relevan lagi dengan demokrasi di Indonesia.

"Mau tidak mau, mahasiswa harus turun ke jalan dan melawan putusan DPR. Seperti waktu demo kenaikan BBM dulu. Buktinya, mahasiswa Makassar berhasil menunda putusan DPR RI, waktu itu," jelas dia. Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024