Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat sinergi dalam penguatan hukum dengan menghadirkan pos bantuan hukum (posbakum) di 153 kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal di Makassar, Selasa, mengatakan Kemenkum berkomitmen memperkuat penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat dengan menghadirkan posbakum.
"Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal," ujarnya.
Andi Basmal menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum.
Ia menegaskan pihaknya menargetkan 153 posbakum berdiri di seluruh kelurahan dalam waktu dekat.
"Kami berterima kasih kepada Wali Kota Makassar yang selalu terbuka. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan," ujarnya.
Andi Basmal menjelaskan setiap pos nantinya diperkuat dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga, termasuk layanan konsultasi dan mediasi.
Kanwil Kemenkum juga menyiapkan dukungan dari 10 lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.
Selain pembentukan posbakum, Andi Basmal turut mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.
"Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan," tuturnya.