DPRD Makassar akan Sidak Limbah Hotel-Mal
Minggu, 11 Januari 2015 22:11 WIB
Ketua Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir (ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin)
Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar akan melakukan inspeksi ke sejumlah hotel dan mal terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai adanya limbah yang dihasilkan oleh sejumlah hotel serta mal di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu.
"Persoalan limbah buangan ini tidak ada habisnya. Kita akan melakukan sidak dan mengenai kapan waktunya, nanti kami beritahukan kalau sudah terjun langsung ke lapangan," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, peninjauan ke sejumlah hotel dan mal itu akan melibatkan tim dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar sekaligus menilai langsung apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Wahab meminta kepada semua pengusaha perhotelan dan mal di Makassar untuk segera memperbaiki dan menaati peraturan yang telah dibuat agar tidak merugikan masyarakat dengan limbah buangan tersebut.
"Kalau memang masih bisa diperbaiki dan ditata kenapa tidak, tetapi sebaliknya kalau memang tetap saja membandel dan tidak ingin menata pembuangan limbahnya, maka pasti kita buatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti BLHD," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Busranuddin Baso Tika menyatakan, limbah yang dibuang langsung ke selokan berdampak pada tercemarnya lingkungan sekitar.
Apalagi jika limbah yang dibuang oleh industri besar maupun bengkel yang langsung membuangnya ke selokan. Limbah buangan itu berpotensi mencemari sumur warga yang memang mempunyai sumur.
"Kita ini di Makassar masih banyak yang mempunyai sumur bor dan apa jadinya kalau sumur kita itu tercemar oleh limbah hanya karena tidak diatur dengan baik pembuangannya," katanya.
Legislator PPP Makassar itu menyebutkan, dalam aturan jelas menyebut mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) dan semua diatur pada pasal 88 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan atau mengelola limbah B3, dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan," terangnya.
Selanjutnya ketentuan pidana mengenai pelanggaran pengelolaan dan pengolahan limbah B3 itu sendiri diatur pada Pasal 102-106. Sebagai contoh pada Pasal 102 jika setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. T Susilo
"Persoalan limbah buangan ini tidak ada habisnya. Kita akan melakukan sidak dan mengenai kapan waktunya, nanti kami beritahukan kalau sudah terjun langsung ke lapangan," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, peninjauan ke sejumlah hotel dan mal itu akan melibatkan tim dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar sekaligus menilai langsung apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Wahab meminta kepada semua pengusaha perhotelan dan mal di Makassar untuk segera memperbaiki dan menaati peraturan yang telah dibuat agar tidak merugikan masyarakat dengan limbah buangan tersebut.
"Kalau memang masih bisa diperbaiki dan ditata kenapa tidak, tetapi sebaliknya kalau memang tetap saja membandel dan tidak ingin menata pembuangan limbahnya, maka pasti kita buatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti BLHD," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Busranuddin Baso Tika menyatakan, limbah yang dibuang langsung ke selokan berdampak pada tercemarnya lingkungan sekitar.
Apalagi jika limbah yang dibuang oleh industri besar maupun bengkel yang langsung membuangnya ke selokan. Limbah buangan itu berpotensi mencemari sumur warga yang memang mempunyai sumur.
"Kita ini di Makassar masih banyak yang mempunyai sumur bor dan apa jadinya kalau sumur kita itu tercemar oleh limbah hanya karena tidak diatur dengan baik pembuangannya," katanya.
Legislator PPP Makassar itu menyebutkan, dalam aturan jelas menyebut mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) dan semua diatur pada pasal 88 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan atau mengelola limbah B3, dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan," terangnya.
Selanjutnya ketentuan pidana mengenai pelanggaran pengelolaan dan pengolahan limbah B3 itu sendiri diatur pada Pasal 102-106. Sebagai contoh pada Pasal 102 jika setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. T Susilo
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian PU pastikan rekonstruksi Gedung DPRD Kota Makassar, nilainya capai Rp55 miliar
17 September 2025 5:04 WIB
Polisi tetapkan 11 tersangka kerusuhan pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel
03 September 2025 13:00 WIB
Pemkot diingatkan perhatikan aturan K3 pascakebakaran Kantor DPRD Kota Makassar
02 September 2025 15:15 WIB