Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan atau DTRB Irwan Adnan menyebutkan hanya 60 ribu lebih masyarakat yang taat menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat membangun.

"Untuk Makassar ada 270 ribu bangunan dan hanya 60 ribu lebih yang mengantongi IMB atau 30 persen dari jumlah total bangunan," sebutnya kepada wartawan di kantornya, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan data tersebut pihaknya segera melakukan pendataan ulang terkait pembangunan tanpa IMB yang jelas melanggar aturan.

"Tahun ini permohonan IMB baru antara lima hingga enam ribu orang. Pada 2013 berkisar 600 kasus pelanggaran dan hanya ditegur, sekarang tidak lagi kita lakukan tindakan tegas dengan menyegelnya, "ujar dia.

Mengenai penindakan tegas, kata dia, berdasarkan data pihaknya secara serius melakukan penataan kota yang saat ini tengah melakukan pendataan bagi bangunan yang tidak sesuai peruntukan.

"Data sementara ini ada 133 bangunan di Jalan Botolempangan dan Kajoalalido yang menyalahi peruntukan, kita sudah menyurati dan meminta dokumen perizinan, kalau tidak sesuai maka di segel," tegasnya.

Sementara bangunan yang berada di lokasi pertokoan seperti sepanjang kompleks Boulevard Panakukang, lanjutnya, ada 57 bangunan kemudian lokasi Pandan Raya 51 unit bangunan melanggar.

Adnan menjelaskan penyegelan itu atas dasar pemanggilan bila tiga kali mengindahkan maka tentu penyegelan hingga eksekusi pembongkaran akan dilakukan.

"Kami akan memeriksa dokumen dahulu sebelum eksekusi, hal itu dikarenakan banyak bangunan yang salah peruntukan izin rumah tinggal ternyata dialihfungsikan menjadi restoran, toko dijadikan hotel," sebutnya.

Sesuai dengan Peraturan Wali kota nomor 55 Tahun 2014 tentang Penataan Kota dan Ruang Terbuka Hijau, Adnan menambahkan akan melakukan upaya maksimal dalam penegakan aturan.

"Kami ingin makassar menjadi kota dunia seusai visi misi pemerintah. Sejumlah program tahun ini segera dijalankan termasuk pengusulan Perda baru tentang pembuatan IMB, sembari menungggu pengesahan Perda RTRW," tambahnya. Agus Setiawan