Logo Header Antaranews Makassar

DTRB hentikan pembangunan ruko di lahan fasum

Selasa, 19 Mei 2015 22:35 WIB
Image Print
DTRB Kota Makassar (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Selama beberapa bulan ini, memang ramai pemberitaan mengenai masalah fasum dan fasos...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) akan menghentikan sementara proses pembangunan rumah toko di atas lahan fasilitas umum di sekitar Tugu Adipura, Jalan Urip Sumoharjo.

"Selama beberapa bulan ini, memang ramai pemberitaan mengenai masalah fasum dan fasos, satu di antaranya yang dikuasai pihak swasta di sekitar Tello," ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Ahmad Kafrawi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara pembangunan rumah toko ke penguasa lahan yang dianggap bermasalah tersebut.

"Saya belum tahu persis. Tetapi berdasarkan koordinasi, surat permohononan sudah dilayangkan ke penguasa lahan," kata Kafrawi.

Permohonan tersebut menjadi pengawasan ekstra dari DTRB Makassar hingga proses hukum selanjutnya ditangani Bagian Hukum Pemkot Makassar setelah diputuskan dalam pembahasan di DPRD.

Disamping DTRB melakukan pengawasan, Bagian Hukum sementara melakukan proses hukum. Hal ini bertujuan untuk membatalkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh DTRB.

Menurutnya, pencabutan IMB itu harus melalui proses, tidak bisa langsung dilakukan dengan waktu cepat. DTRB menunggu hasil yang akan ditempuh Bagian Hukum pemkot.

"Ini sudah masuk di wilayahnya bagian hukum. Itu mungkin sudah di ranah hukum. Bila sudah ada rekomendasi dari Bagian Hukum, itu yang ditindaklanjuti. Tidak bisa hari ini langsung dicabut, proses sementara berjalan. Tapi Memang ada langkah ke sana," sebutnya.

Pencabutan IMB, kata Kafrawi merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari kajian teknis DTRB, lahan tersebut yang dikuasai memang bersertifikat.

Kajian teknis tidak ada mengatakan itu fasum atau fasos. Yang penting adalah punya sertifikat atau tidak, ternyata ada. Kalau sertifikatnya bermasalah bukan domine kita, BPN punya domain menerbitkan barang salah," pungkasnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Manai Sofian mendukung upaya yang dilakukan DTRB dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi ini.

Manai menjelaskan, pada intinya, proses hukum nantinya di PTUN tidak bertujuan untuk mencabut IMB bangunan itu. Akan tetapi, dilakukan untuk pembatalan sertifikat kepemilikan lahan yang dikuasai itu.

"Bila pembatalan sertifikat dilakukan, maka otomatis izin membangun ruko juga akan batal. Batal semuanya itu karena pohonnya ditebang. Jadi apa yang diinginkan di PTUN itu hanya pembatalan sertifikat," terangnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026