Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar menegaskan persyaratan izin pembangunan Hotel Ibis di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah lengkap.
"Semua izin pembangunan mulai IMB, izin prinsip dan lainnya sudah lengkap, berkas-berkas pada dokumen tentang perizinan sudah tidak ada masalah," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar, Andi Oddang Wawo di Makassar, Rabu.
Kendati adanya gejolak demonstrasi warga sekitar di areal pembangunan Hotel Ibis Jalan Maipa, Kecamatan Ujungpandang, yang menolak izin pembangunan tersebut, kata dia, sudah dilakukan pengecekan.
Sebelumnya, warga memprotes proyek pembangunan Hotel Ibis terkait pemasangan tiang pancang hotel diduga memicu kerusakan bangunan dan rumah milik warga di sekitarnya, sehingga dinding rumah dan lantai keramik rumah mereka retak.
Hal itu diduga getaran mesin pemasang tiang pancang atau "drop hammer" saat bekerja memasang paku bumi di tempat tersebut menjadi alasan penyebab terjadinya ganguan.
"Berkas-berkas ini adalah bukti bahwa tidak ada lagi masalah. Buktinya sejumlah warga sudah menandatangi izin ganguan," tambahnya.
Oddang menyatakan, pernah menerima laporan ganguan seperti yang disebutkan tadi, kemudian menghentikan proyek pembangunan yang dikerjakan pihak kontraktor hotel ibis PT Mandala Prima selama tiga bulan.
"Waktu itu saya instruksikan hentikan pembangunan selama tiga bulan mulai 15 Januari hingga 19 Maret 2013. Pihak kontraktor kemudian berjanji menganti alat pancang anti getar dinamai `bor file` dan itu sudah dilakukan," papar Oddang.
Saat ditanyakan sebelumnya warga telah melakukan unjuk rasa ke Balai Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar, kata dia balik bertanya warga yang mana melakukan unjuk rasa.
"Warga yang mana dulu, setahu saya warga sudah setuju setelah pertemuan dengan pihak manajemen hotel tentang ganti rugi. Saya menduga ada oknum warga yang sengaja melakukan provokasi dan membawa massa bayaran untuk demo supaya menekan manajemen hotel," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang himpun, pihak warga tidak lagi merasa keberatan karena pihak hotel siap menggaransi apabila ada kerusakan rumah. Namun belakang diketahui ada oknum warga bernama Bahtiar menginginkan rumahnya dibeli pihak hotel senilai Rp68 miliar.
Namun pemilik hotel enggan membeli rumahnya meskipun berdekatan langsung dengan areal pembangunan hotel karena harga yang ditawarkan tidak masuk akal.
Manajer teknik pembangunan Hotel Ibis Makassar, Yauri Imbarsamba dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Dia mengaku siap menerima setiap pengaduan, hingga berani mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan dirumah warga.
Pihaknya bahkan siap memberikan seluruh dukumen kelengkapan mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin ganguan, izin prinsip dan Amdal yang selama ini dikatakan tidak mempunyai dokumen tersebut.
"Kalau secara mekanikal teknik dan syarat administrasi kami sudah lengkap. Kami pun telah menyiapkan dana sebanyak Rp75 miliar untuk polis kompensasi ganti rugi bagi rumah warga yang rusak," sebutnya.
Bahtiar saat dikonfirmasi terkait adanya tudingan tersebut, dia enggan berkomentar dan bersikukuh menyatakan Hotel Ibis melanggar, padahal dalam dokumen permintaan izin warga, Bahtiar ikut bertandatangan.
Pria keturanan Thionghoa-Medan itu tetap menyatakan akan melakukan upaya hukum.
Editor : Agus Setiawan
Berita Terkait
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Sebanyak 20.222 peserta ikuti UTBK di Unhas
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Unhas antisipasi penggunaan alat canggih cegah curangi pelaksanaan UTBK
Kamis, 2 Mei 2024 16:02 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib