Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan sosialisasi tentang larangan peredaran rokok ilegal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Mamuju, Kamis, mengatakan, Pemprov Sulbar mengajak pemerintah daerah enam kabupaten di Sulbar untuk mengoptimalkan potensi PAD dari pajak rokok.
Ia mengatakan, petugas Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar diturunkan untuk melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di enam kabupaten dengan menyasar pelaku usaha.
Menurut dia, para pelaku usaha diberi penjelasan bagaimana mengenali dan mengetahui ciri rokok ilegal, dan juga diberikan penjelasan tentang sanksi bagi pelaku usaha yg menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai resmi pemerintah, sekaligus pemahaman pentingnya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor cukai atau tembakau.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Dermawan mengatakan, peredaran rokok ilegal secara masif sangat merugikan penerimaan PAD, sehingga pelaku usaha maupun konsumen rokok ilegal diminta untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
"Pemrrinta menggenjot penerimaan PAD dengan menggali sektor yang selama ini mengalami kebocoran PAD, dan ditemukan pelaku usaha yang menjual rokok ilegal kemudian diberikan edukasi agar mendukung larangan peredaran rokok ilegal ini," ujarnya.
Ia menyampaikan, Pemprov Sulbar akan menggandeng pihak Bea dan Cukai bersama instansi terkait yang diberi kewenangan untuk menyita dan memberikan sanksi.
"Ancamannya sangat jelas, itu merupakan perbuatan pidana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terlebih dahulu memberikan sosialisasi sebelum pihak Bea dan Cukai untuk penanganan lebih lanjut" tutur dermawan.
Ia berharap, setelah sosialisasi para pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal sehingga penerimaan PAD Sulbar dapat meningkat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah ditengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sulbar, Aksan Amrullah mengatakan, regulasi pajak rokok diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Satpol PP akan melakukan penegakan sesuai dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi lainnya," katanya.