Makassar (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait kejadian penganiayaan ASN bernama Rusman menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah, kami resmi menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Soppeng. Laporan tersebut ditujukan kepada pimpinan dan Badan Kehormatan atau BK DPRD," ujar Penasihat Hukum Rusman, Firmansyah melalui keterangan tertulisnya diterima, Jumat.
Ia menjelaskan laporan yang diserahkan secara tertulis tersebut berkaitan dengan aspek prosedural atau tata cara Anggota Dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kekuasaannya.
"Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya, dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan merupakan kejahatan," paparnya menegaskan.
Laporan tersebut, kata dia, sehubungan terlapor pada 24 Desember 2025 yang mendatangi kantor korban yang dianggap tindakan tidak sesuai prosedur atau tindakan yang dianggap tidak patut sebagai pejabat publik, terlebih lagi melakukan penganiayaan.
Meski secara etik adalah wajar apabila anggota legislatif sedang melakukan pengawasan dengan mendatangi kantor pemerintah. Namun, kata dia, ada perbuatan melanggar hukum dan etik berupa melempar kursi dan menendang korban.
Selain soal etik, perbuatan terlapor patut diduga bertentangan dengan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan berkaitan norma larangan pejabat bertindak sewenang-sewenang.
"Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti, semisal apakah ada dokumen sah, sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi Kantor Pemerintah Daerah? Dan ini menjadi dalil dalam pelapor tersebut. Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan," kata Firman.
Dari kesimpulan laporan yang diajukan, pelapor meminta kepada BK DPRD Soppeng merekomendasikan diberikan sanksi tegas kepada terlapor berupa pemberhentian sebagai anggota dewan atau setidaknya mencopot kedudukannya sebagai ketua maupun dari alat kelengkapan dewan di DPRD setempat.
"Saya kira, peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum. Artinya, dalam istilah hukum ini disebut Notire Faiten yang menodai moral publik, apalagi dikuatkan bukti-bukti yang ada," tuturnya menekankan.
Selain dilaporkan ke BK DPRD Soppeng, yang bersangkutan juga telah dilaporkan kuasa hukum korban ke Polres Soppeng berkaitan dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid diduga menganiaya korban saat mendatangi kantornya pada 24 Desember 2025. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak sesuai harapan terlapor.