Makassar (ANTARA) - Kaukus Perempuan Parlemen (KKP) DPRD Sulawesi Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru tentang Perlindungan Anak untuk lebih memberi perlindungan hukum menyusul meningkatnya dugaan tindak kekerasan pada anak maupun perempuan.
"Perda perlindungan perempuan dan anak sebenarnya sudah berlaku, hanya saja perlu penyesuaian agar selaras dengan Undang-undang TPKS serta standar internasional," ujar Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel Andi Nirawati di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, sebelumnya ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 4 tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak ditetapkan pada 1 Maret 2013 dan telah diberlakukan. Hanya saja, seiring perkembangan zaman tentu diperlukan penyesuaian.
Dari hasil forum grup diskusi (FGD) bersama pihak terkait, banyak masukan dan sara berkaitan dinamika maupun persoalan di lapangan, sehingga Perda ini perlu ditinjau kembali, direvisi atau dibuat Perda baru.
Namun apabila Perda ini direvisi, tentunya membutuhkan lebih dari 50 persen suara anggota dewan sehingga kaukus perempuan di DPRD Sulsel mendorong pembentukan Perda baru bilamana dukungan suara di bawah 50 persen.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu masukan dari pemangku kebijakan termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) maupun lembaga internasional UNICEF tentang poin-poin perubahan regulasinya. Ia menekankan, peran perempuan penting dalam perlindungan anak di tengah perubahan masa
"Era digitalisasi tidak bisa kita hindari. Diperlukan adalah pengawasan dan edukasi agar anak-anak menggunakan teknologi secara bijak. Perempuan adalah tiang negara. Perempuan harus semakin kuat dalam mendukung pembangunan serta perlindungan anak," paparnya menekankan.
Nirawati juga menilai implementasi Perda di lapangan belum tercapai secara optimal, meskipun telah didukung penganggaran. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, serta mencari penyebab Perda ini jalan di tempat. Penerapan sanksi tegas diperlukan, misalnya menonaktifkan KTP elektroniknya.
Merespons usulan itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menegaskan, pembahasan Perda perlindungan anak membutuhkan proses yang mendalam dan berkelanjutan. Langkah awalnya dilakukan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar penyusunan Ranperda.
"Kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu terkait muatan Perda yang akan disusun. Setelah itu, baru kita bahas lebih detail dalam pertemuan selanjutnya. Sebab ada kendala proses legislasinya khusus penyusunan naskah akademik harus melalui system e-katalog," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, KKP DPRD Sulsel menggelar pertemuan FGD penguatan perlindungan anak dan perempuan dihadiri Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Anggota KKP, perwakilan NGO, KKP DPRD Barru serta pihak UNICEF, dirangkaikan peringatan Hari Kartini di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar.