Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap total 176 tersangka kiriminal dengan berbagai kasus, dari jumlah 148 laporan polisi di berbagai jajaran Polres selama operasi gangguan keamanan dan ketertiban periode Mei 2026. 

"Ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus-kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolrestabes Makassar, Rabu.  

Menurut Kapolda, dalam beberapa pekan terakhir publik dibuat resah dengan suguhan berbagai media sosial terkait kejahatan jalanan, yaitu begal, geng motor, pencurian, pencurian dengan kekerasan, penggunaan senjata tajam, busur dan sebagainya. 

Oleh karena itu, kegiatan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, kata dia, terus ditingkatkan dan bukan karena ramainya medsos menyiarkan kejadian-kejadian, tetapi sebelumnya penindakan telah dilaksanakan.  
 
"Mungkin dengan naiknya tren angka kejahatan jalanan, kami akan lebih meningkatkan kembali dengan upaya-upaya yang melibatkan seluruh unsur, bahkan memberikan 'backup' (bantuan) dari Polda ke satuan wilayah," tuturnya kepada wartawan. 

Secara keseluruhan jumlah laporan polisi diterima Satreskrim Polres jajaran se-Sulsel mencapai 148 laporan dengan total tersangka 176 orang. Polrestabes Makassar menjadi  daerah pengungkapan tertinggi mencapai 63 laporan dengan 73 orang tersangka. 

Dari 148 Laporan Polisi (LP) tadi, dengan 176 tersangkanya, telah ditangani pada tingkat Polres yakni 18 LP sudah tahap dua atau P21 siap disidangkan. Selanjutnya, 14 LP masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan, dan 126 LP masih di tahap pemberkasan perkara.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, sebanyak 2.091 busur anak panah dan ketapel, serta 96 buah senjata tajam berupa parang, badik, golok, dan samurai. Kemudian, kunci T digunakan curanmor, linggis, ponsel, emas, televisi dan laptop. 

Para tersangka ini dijerat sejumlah pasal diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Untuk kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.