Polres Mamuju Utara bekuk dua bandar narkoba
Rabu, 10 Februari 2016 21:36 WIB
Ilustrasi--Petugas gabungan BBN Sulsel, Polri, dan TNI, mengamankan seorang penghuni kamar kos saat melakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan elit di Makassar (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Matra, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Jajaran satuan Narkoba Polres Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, kembali berhasil membekuk dua orang yang diduga bandar narkoba pada dua tempat yang berbeda di wilayah itu.
"Operasi yang kami lakukan telah berhasil membongkar sindikat Narkoba yang beroperasi di Matra. Keduanya diketahui bernama Resa (30 tahun) dan Ruslan (27 tahun)," kata Kasat Narkoba Polres Matra, SKP Abdul Salam di Pasangkayu, Rabu.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 14 paket narkoba jenis sabu yang siap edar dan menyita beberapa barang bukti berupa handphone milik pelaku, dan bong (alap isap sabu).
Ia mengatakan, oknum Resa ini merupakan warga Desa Malei, Kecamatan Pedongga dan dibekuk di wilayah kecamatan Bambalamotu dengan menyita 13 paket jenis sabu sebagai barang buktinya. Sementara, Ruslan dibekuk diwilayah kecamatan Baras dengan mengamankan satu paket sabu dan satu buah alat isap.
"Kedua tersangka ini telah digelandang ke kantor Polres Matra. Pelaku mengakui jika paket sabu diperolehnya dari wilayah Palu Sulteng, dan rencananya akan diedar untuk kalangan pelajar di Matra," ucapnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 114 UU tentang penyalah gunaan narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara dan keduanyapun kini telah mendekam di sel tahanan polres Matra.
"Kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi kami, dan akhirnya berhasil dibekuk. Kedua orang itu kini kami tahan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa belasan paket sabu turut diamankan sebagai barang bukti," terang Abd. Salam.
"Operasi yang kami lakukan telah berhasil membongkar sindikat Narkoba yang beroperasi di Matra. Keduanya diketahui bernama Resa (30 tahun) dan Ruslan (27 tahun)," kata Kasat Narkoba Polres Matra, SKP Abdul Salam di Pasangkayu, Rabu.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 14 paket narkoba jenis sabu yang siap edar dan menyita beberapa barang bukti berupa handphone milik pelaku, dan bong (alap isap sabu).
Ia mengatakan, oknum Resa ini merupakan warga Desa Malei, Kecamatan Pedongga dan dibekuk di wilayah kecamatan Bambalamotu dengan menyita 13 paket jenis sabu sebagai barang buktinya. Sementara, Ruslan dibekuk diwilayah kecamatan Baras dengan mengamankan satu paket sabu dan satu buah alat isap.
"Kedua tersangka ini telah digelandang ke kantor Polres Matra. Pelaku mengakui jika paket sabu diperolehnya dari wilayah Palu Sulteng, dan rencananya akan diedar untuk kalangan pelajar di Matra," ucapnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 114 UU tentang penyalah gunaan narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara dan keduanyapun kini telah mendekam di sel tahanan polres Matra.
"Kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi kami, dan akhirnya berhasil dibekuk. Kedua orang itu kini kami tahan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa belasan paket sabu turut diamankan sebagai barang bukti," terang Abd. Salam.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Selamatkan anak terbawa arus, wisatawan tewas tenggelam di pantai Tasikmalaya
25 March 2026 5:26 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polrestabes Makassar bekuk pelaku diduga rudupaksa terhadap anak di bawah umur
30 March 2026 13:14 WIB