Logo Header Antaranews Makassar

Kasus dugaan TPPO di Makassar berujung damai

Kamis, 2 April 2026 05:17 WIB
Image Print
Ilustrasi - Warga melakukan aksi damai memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia di Titik Nol Km, Yogyakarta. (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Makassar (ANTARA) - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait dugaan penjualan anak oleh ibunya sebagai terlapor inisial ML (38) berujung damai setelah pelapor selaku suaminya Anto (40) mencabut laporan seusai menempuh upaya mediasi dengan rasa kemanusiaan di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

"Pelapor sudah mencabut laporannya dan sudah berdamai dengan terlapor. Terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel Kombes Pol Osva di Makassar, Rabu.

Upaya mediasi tersebut berjalan baik setelah pertemuan dengar pendapat antara pelapor, dihadiri perwakilan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, terlapor (sudah diamankan), serta penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Dari pertemuan itu, pelapor dan terlapor berencana melanjutkan persoalan ini ke proses perceraian di Pengadilan Agama. Selain itu, pelapor juga diberikan hak asuh terhadap kedua anaknya, kendati pihak UPT PPA Sulsel awalnya menawarkan pengasuhan sementara.

"Rencana mereka melanjutkan ke proses cerai. Sempat disarankan pengasuhan oleh PPA, tapi pelapor menginginkan mengasuh anaknya dan berjanji siap memenuhi kebutuhan anaknya," kata Osva.

Kedua anak kandungnya masing-masing inisial AZ (bayi) dan AS berusia balita kini dalam pengasuhan ayahnya, Anto. Sedangkan untuk anak yang lain inisial CHY sebelumnya ditukar dengan AZ kepada terduga pemberi uang inisial NL, tidak menjadi bagian dari perkara ini.

"Dua anak kandungnya sudah dibawa pelapor (ayahnya), sedangkan untuk anak lain (sempat ditukar), bukan menjadi bagian kasus. Untuk ML sudah dipulangkan begitu juga NL. NL mengaku sudah mengadopsi anak itu (CHY) secara baik, sehingga tidak melakukan eksploitasi anak," tuturnya menjelaskan.

Sebelumnya, Anto melaporkan istrinya ML atas dugaan praktik perdagangan anak. Dari informasi diperoleh, ML diduga menerima uang dari NL senilai Rp4 juta untuk dapat mengasuh CHY karena tidak memiliki anak. Namun belakangan, NL hendak mengembalikannya dan meminta uangnya kembali.

Karena tidak memiliki uang, ML diduga memberi tawaran menukar anaknya CHY dengan AZ asalkan memberinya tambahan uang Rp1 juta. Total uang diterima Rp5 juta. Pasangan suami istri ini memiliki lima anak. Tiga dari Anto suami kedua, dan dua anak dari almarhum suaminya pertama.

Kepala UPT PPA DP3A Dalduk-KB Pemprov Sulsel Yessy Yoanna Ariestiani merespons cepat perkara tersebut karena berkaitan dugaan TPPO. Pihaknya bahkan menyarankan untuk langkah penanganan anak ini diasuh UPT PPA bersama Dinsos Sulsel guna pemenuhan hak dan tumbuh kembang mereka.

Tetapi dalam perkembangannya, setelah ditempuh mediasi, pelapor selaku ayah korban memutuskan mencabut laporan dengan pertimbangan anak telah ditemukan dan memiliki keinginan untuk merawatnya.

"Meskipun laporan telah dicabut, pendampingan tetap kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik," kata Yessy.

Dari tiga anak kandung pelapor, anak pertama berusia 4 tahun sebelumnya bersama pelapor, anak kedua berusia 2 tahun sempat berada bersama ibu mertuanya dan anak ketiga bayi yang diduga menjadi korban TPPO telah diamankan dari Jeneponto rumah terduga NL.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026