
DP3A Sulsel dampingi penanganan kasus dugaan TPPO di Makassar

Makassar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulawesi Selatan melakukan pendampingan intensif dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi di Makassar.
Kepala UPT PPA DP3A Dalduk KB Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani dalam keterangannya di Makassar, Selasa, menyampaikan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi awal terkait dugaan TPPO dengan melakukan koordinasi lintas sektor.
Tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Sulsel terus berkoordinasi dengan Tim PPA PPO Polda Sulsel dan UPTD PPA Kota Makassar. Tim PPA PPO Polda Sulsel akhirnya berhasil mengamankan seorang bayi laki-laki berusia empat bulan dari Jeneponto dan membawanya ke Makassar, 26 Maret 2026.
“Terlapor M, yang merupakan ibu kandung korban, juga turut dibawa ke Posko PPO Polda Sulsel untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari tiga anak dalam keluarga tersebut, hanya satu anak yakni bayi yang diduga menjadi korban. Saat ini, ketiga anak tersebut telah kembali dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.
Lebih lanjut dijelaskan, UPT PPA Provinsi Sulsel bersama UPTD PPA Kota Makassar juga melakukan penjangkauan ke kediaman pelapor A, ayah kandung anak-anak tersebut, untuk memastikan kondisi serta kelayakan pengasuhan.
Selain itu, dilakukan pembahasan bersama Tim PPA PPO Polda Sulsel guna menentukan langkah penanganan terbaik bagi anak dalam dugaan kasus TPPO ini.
Sebagai langkah awal, kata dia, disarankan kasus tetap dilanjutkan. UPT PPA Provinsi Sulsel bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel juga memastikan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak-anak tersebut terpenuhi dengan layak.
Namun dalam perkembangannya, pelapor A memutuskan mencabut laporan dengan pertimbangan anak telah ditemukan dan keinginan untuk segera merawat mereka.
Dari tiga anak kandung pelapor, anak pertama berusia 4 tahun sebelumnya bersama pelapor, anak kedua berusia 2 tahun sempat berada bersama ibu mertua pelapor (ibu dari terlapor), dan anak ketiga adalah bayi yang diduga menjadi korban TPPO yang telah diamankan dari Jeneponto.
Setelah anak kedua dijemput dari rumah mertua pelapor dan bayi berhasil diamankan, seluruh anak kini telah berkumpul dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.
Meskipun laporan telah dicabut, lanjut Yessy, UPT PPA Sulsel tetap melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Pendampingan tetap kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik,” lanjut Yessy.
Yessy menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
