Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Permerhati Desa Sulawesi Selatan megkiritisi perpanjangan kontrak otomatis kepada pendamping bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

"Kami menolak perpanjangan itu, dan kami meminta pemerintah daerah harus tunduk dan patuh terhadap Undang-undang Desa dan turunannya," ujar korlap aksi Sirajuddin di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Menurut dia pendamping desa adalah amanat Undang-undang bukan PNPM. Kendati adanya polemik tuntutan bekas pendamping PNPM yang menuntut perpanjangan kontrak selama lima tahun, tetapi dalam Undang-undang tidak disebutkan itu.

"Kalaupun itu dikembalikan, harus ada mekanismenya bukan otomatis diperpanjang melainkan harus mengikuti seleksi ulang secara terbuka, tidak mesti bekas PNPM mendapat hak istimewa," tegasnya.

Mereka kemudian diterima anggota DPRD Sulsel di ruang aspirasi. Anggota DPRD yang menerima aspirasi mereka akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait, dan berjanji akan menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyebut kontrak pendamping bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.

"Kontrak eks PNPM sudah berakhir sejak 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," ujar Marwan

Ia menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada berita acara serah terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemnedesa PDTT) dengan nomor 100/1694/SJ dan nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak 2007 telah berakhir pada 31 Desember 2014.

"Artinya program itu telah berakhir ketika berada di bawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah dibubarkan," kata mantan politisi dari PKB ini.

Namun Kemendes PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak mantan pendamping PNPM tersebut. Kontrak tersebut beberapa kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015.

Kemudian, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015. Selanjutnya, diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.

"Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (eks PNPM). Tiba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang sebagai pendamping desa, selama lima tahun tanpa diseleksi. Ini namanya mau sendiri," ujarnya.

Untuk menjadi pendamping desa, Menteri Marwan memberikan kesempatan kepada eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024