Satgassus kejati geledah Kantor Dinas Perkebunan Sulsel
Rabu, 20 Juli 2016 22:10 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Satuan Tugas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor Dinas Perkebunan Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kakao untuk lima kabupaten di Sulsel tahun 2015.
Penggeledahan dilakukan tim penyelidik di kantor Dinas Perkebunan Sulsel untuk mencari bukti-bukti dokumen proyek sambung pucuk bibit kakao, ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.
Penggeledahan dilakukan sehari setelah tersangka sambung pucuk Saksi Manopo ditahan di Rumah Tahanan Klas I Makassar.
Penggeledahan yang dilakukan secara tertutup tersebut, berlangsung sejak siang hari dan langsung mengacak ruang PPK tersebut.
Tim Satgasus melakukan penggeledahan guna mencari serta menemukan dokumen terkait proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk.
Tim Satgasus melakukan penggeledahan di dalam ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) milik tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa panitia lelang berjumlah lima orang, namun yang bekerja hanya dua orang yaitu ketua dan sekretaris.
Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.
Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sambung pucuk itu tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.
Penggeledahan dilakukan tim penyelidik di kantor Dinas Perkebunan Sulsel untuk mencari bukti-bukti dokumen proyek sambung pucuk bibit kakao, ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.
Penggeledahan dilakukan sehari setelah tersangka sambung pucuk Saksi Manopo ditahan di Rumah Tahanan Klas I Makassar.
Penggeledahan yang dilakukan secara tertutup tersebut, berlangsung sejak siang hari dan langsung mengacak ruang PPK tersebut.
Tim Satgasus melakukan penggeledahan guna mencari serta menemukan dokumen terkait proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk.
Tim Satgasus melakukan penggeledahan di dalam ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) milik tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa panitia lelang berjumlah lima orang, namun yang bekerja hanya dua orang yaitu ketua dan sekretaris.
Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.
Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sambung pucuk itu tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi
31 December 2025 6:19 WIB
Pemprov dan Kejati Sulbar teken MoU soal hukuman kerja sosial pelaku tindak pidana
08 December 2025 18:10 WIB
Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel terus diselidiki
28 November 2025 21:55 WIB
Kejati Sulsel geledah dua kantor pemprov terkait dugaan korupsi bibit nanas
20 November 2025 20:31 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB