MK siap sidangkan sengketa pilkada 2017
Senin, 24 Oktober 2016 19:28 WIB
Mahkamah Konstitusi (Istimewa)
Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat menyatakan tengah mempersiapkan persidangan apabila terjadi sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang berlangsung serentak pada 2017.
"Saya kira Pilkada tidak ada masalah. Kami sudah menyiapkan seluruhnya, sama seperti sidang pada Pilkada Serentak 2015," katanya Arief kepada wartawan usai Deklarasi Anti Korupsi di Kampus Unhas Makassar, Sulsel, Senin.
Pihaknya bersyukur pelaksanaan Pilkada 2015 lalu saat persidangan sengketa Pilkada semuanya berjalan lancar. Kendati demikian meski adanya riak-riak namun tidak menggangu jalannya persidangan.
Mengenai dengan Pilkada serentak tahun depan, kata dia, pihaknya mempersiapkan lebih, tetapi yang penting adalah menjaga pesta demokrasi ini berjalan aman dan damai.
"Sekarang ada persiapan yang lebih, tapi yang penting mari kita bersama-sama menjaga Pilkada ini bukan dalam rangka saling berebut kekuasaan dalam pengertian negatif tapi dalam pengertian positif," paparnya kepada awak media.
Selain itu Mahkamah Konstitusi berharap Pilkada di tahun mendatang bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah kepada rakyat serta masyarakatnya.
"Diharapkan Pilkada nanti bisa dihasilkan pemimpin Indonesia berlualitas yang amanah. Amanah artinya, betul betul terhindar dari kepentingan dan lebih mementingkan rakyat, masyarakat yang dipimpinnya," ujar dia.
Selain itu Pilkada serentak yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia dihimbau kepada kontestan tidak melakukan upaya atau cara-cara curang untuk mendapatkan kemenangan.
"Oleh karena itu itu diharapkan para kandidat tidak usah melakukan upaya-upaya dengan menghalakan segala cara dalam berkompetisi," tambahnya.
Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 145 daerah se Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Dari 147 pemohon yang memasukkann gugatan, Mahkamah Konstitusi hanya menerima 7 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015.
Ketujuh permohonan tersebut yakni pasangan calon Bupati Mamberamo Raya, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Bangka Barat, Bupati Muna, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Sula, dan Bupati Solok Selatan.
"Saya kira Pilkada tidak ada masalah. Kami sudah menyiapkan seluruhnya, sama seperti sidang pada Pilkada Serentak 2015," katanya Arief kepada wartawan usai Deklarasi Anti Korupsi di Kampus Unhas Makassar, Sulsel, Senin.
Pihaknya bersyukur pelaksanaan Pilkada 2015 lalu saat persidangan sengketa Pilkada semuanya berjalan lancar. Kendati demikian meski adanya riak-riak namun tidak menggangu jalannya persidangan.
Mengenai dengan Pilkada serentak tahun depan, kata dia, pihaknya mempersiapkan lebih, tetapi yang penting adalah menjaga pesta demokrasi ini berjalan aman dan damai.
"Sekarang ada persiapan yang lebih, tapi yang penting mari kita bersama-sama menjaga Pilkada ini bukan dalam rangka saling berebut kekuasaan dalam pengertian negatif tapi dalam pengertian positif," paparnya kepada awak media.
Selain itu Mahkamah Konstitusi berharap Pilkada di tahun mendatang bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah kepada rakyat serta masyarakatnya.
"Diharapkan Pilkada nanti bisa dihasilkan pemimpin Indonesia berlualitas yang amanah. Amanah artinya, betul betul terhindar dari kepentingan dan lebih mementingkan rakyat, masyarakat yang dipimpinnya," ujar dia.
Selain itu Pilkada serentak yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia dihimbau kepada kontestan tidak melakukan upaya atau cara-cara curang untuk mendapatkan kemenangan.
"Oleh karena itu itu diharapkan para kandidat tidak usah melakukan upaya-upaya dengan menghalakan segala cara dalam berkompetisi," tambahnya.
Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 145 daerah se Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Dari 147 pemohon yang memasukkann gugatan, Mahkamah Konstitusi hanya menerima 7 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015.
Ketujuh permohonan tersebut yakni pasangan calon Bupati Mamberamo Raya, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Bangka Barat, Bupati Muna, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Sula, dan Bupati Solok Selatan.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK kabulkan sebagian permohonan gugatan soal masuknya program MBG dalam anggaran pendidikan
30 July 2026 19:55 WIB
MK targetkan uji materiil soal Program MBG masuk dana pendidikan diputus bulan depan
16 June 2026 6:25 WIB
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet
13 November 2025 15:23 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun
30 October 2025 16:20 WIB
MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1
17 September 2025 18:45 WIB
MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan sampai perguruan tinggi
14 August 2025 21:03 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel
01 September 2026 5:13 WIB
Ketahanan nasional di era disrupsi, HIMAPEM FISIP Unhas dorong kolaborasi lintas sektor
28 August 2026 8:52 WIB