Dinas Peternakan Sulsel Antisipasi Penyebaran Virus Antraks
Selasa, 29 Agustus 2017 21:07 WIB
Petugas Kesehatan memeriksa mulut dan Gigi hewan kurban di lapangan samping Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/8). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Peternakan Pemerintah Provisi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah hewan kurban guna mengantisipasi penyebaran virus antraks di sejumlah titik penampungan sapi hewan kurban di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Pemeriksaan tersebut menyusul ditemukan kasus sapi kurban yang terjangkit virus antraks di Kabupaten Maros, Sulsel yang mati mendadak akibat virus tersebut beberapa hari yang lalu.
"Kita lakukan pemeriksaan kesehatan mulai mata, hidung dan darah sapi untuk di ketahui apakah sapi tersebut sehat atau terjangkit," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Pemprov Sulsel, H Syamsul Bahri disela pemeriksaan di jalan Sunu Makassar.
Tidak hanya pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban, pihaknya juga memeriksa umur sapi apakah sudah layak dijadikan hewan kurban pada saat Idul Adha 2017 nanti.
"Dari gigi sapi sudah bisa diketahui usianya berapa tahun. Disini ada beberapa belum cukup 2,5 tahun sudah dijual, padahal syaratnya umurnya harus diatas itu," sebut dia,
Pemeriksan sapi-sapi tersebut, ujarnya, untuk memastikan masyarakat mengkonsumsi daging segar dan higienis dan tidak mempunyai penyakit, sebab virus antraks yang berada di dalam daging hewan cukup berbahaya bila dikonsumsi secara berkelanjutan.
"Kami berusaha melakukan antisipasi terkait dengan penyebaran virus tersebut. Masyarakat dihimbau berhati-hati membeli daging atau sapi yang membawa virus itu kalau belum mendapatkan surat layak potong dari dinas terkait," tuturnya.
Sebelumnya, petugas kesehatan membawa lab mobile di jalan Sunu untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan mulai dari mata, hidung, telinga, gigi hingga darah diperiksa. Disebutkan dalam syarat berkurban bahwa sapi atau ataupun kambing tidak cacat telinga dan ekor.
Untuk usia Usia kambing minimal 1,5 tahun, dan Sapi 2,5 tahun tidak catat dan berpenyakitan serta sehat dan memiliki berat ideal serta mempunyai surat hasil pemeriksaan dari dinas terkait kabupaten kota setempat.
Rencananya, Dinas Peternakan Pemprov Sulsel akan melanjutkan pemeriksaan pada titik-titik penampungan hewan kurban yang tersebar di sejumlah kecamatan di Makassar guna memastikan tidak terjangkitnya virus Antraks serta tidak melanggar syarat seperti yang disebutkan tadi.
Pemeriksaan tersebut menyusul ditemukan kasus sapi kurban yang terjangkit virus antraks di Kabupaten Maros, Sulsel yang mati mendadak akibat virus tersebut beberapa hari yang lalu.
"Kita lakukan pemeriksaan kesehatan mulai mata, hidung dan darah sapi untuk di ketahui apakah sapi tersebut sehat atau terjangkit," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Pemprov Sulsel, H Syamsul Bahri disela pemeriksaan di jalan Sunu Makassar.
Tidak hanya pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban, pihaknya juga memeriksa umur sapi apakah sudah layak dijadikan hewan kurban pada saat Idul Adha 2017 nanti.
"Dari gigi sapi sudah bisa diketahui usianya berapa tahun. Disini ada beberapa belum cukup 2,5 tahun sudah dijual, padahal syaratnya umurnya harus diatas itu," sebut dia,
Pemeriksan sapi-sapi tersebut, ujarnya, untuk memastikan masyarakat mengkonsumsi daging segar dan higienis dan tidak mempunyai penyakit, sebab virus antraks yang berada di dalam daging hewan cukup berbahaya bila dikonsumsi secara berkelanjutan.
"Kami berusaha melakukan antisipasi terkait dengan penyebaran virus tersebut. Masyarakat dihimbau berhati-hati membeli daging atau sapi yang membawa virus itu kalau belum mendapatkan surat layak potong dari dinas terkait," tuturnya.
Sebelumnya, petugas kesehatan membawa lab mobile di jalan Sunu untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan mulai dari mata, hidung, telinga, gigi hingga darah diperiksa. Disebutkan dalam syarat berkurban bahwa sapi atau ataupun kambing tidak cacat telinga dan ekor.
Untuk usia Usia kambing minimal 1,5 tahun, dan Sapi 2,5 tahun tidak catat dan berpenyakitan serta sehat dan memiliki berat ideal serta mempunyai surat hasil pemeriksaan dari dinas terkait kabupaten kota setempat.
Rencananya, Dinas Peternakan Pemprov Sulsel akan melanjutkan pemeriksaan pada titik-titik penampungan hewan kurban yang tersebar di sejumlah kecamatan di Makassar guna memastikan tidak terjangkitnya virus Antraks serta tidak melanggar syarat seperti yang disebutkan tadi.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga TBS kelapa sawit di Sulbar periode Januari 2026 sebesar Rp3.092 per kilogram
15 January 2026 22:14 WIB
Dinas TPHP Sulbar dorong ekosistem hilirisasi peternakan secara terintegrasi
12 January 2026 21:23 WIB
Dinas PUPR bersama DKP Sulbar sinkronisasi penataan ruang pesisir berbasis data
08 January 2026 21:21 WIB
Dinas ESDM bersama BWS Sulawesi bahas pembangunan pembangkit listrik di Sulbar
13 December 2025 21:18 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Panitia MTQ Korpri Nasional 2026 menyiapkan 12 lomba di Makassar dan Pangkep
15 February 2026 22:49 WIB
Pemkot Makassar imbau spirit perjuangan Gaza jadi inspirasi ASN berkinerja
15 February 2026 12:48 WIB
Kodaeral VI bersihkan pantai Kepulauan Selayar dukung program Infonesia ASRI
14 February 2026 5:15 WIB
Wali Kota Makassar: Pembangunan jembatan di Romang Tanganyya agar siswa tidak naik sampan
13 February 2026 20:35 WIB