Bulukumba (Antara Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Jan Samuel Maringka diberi gelar adat "Putu Lambeng" oleh masyarakat adat Ammatoa Kajang, saat kunjungan kerja di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,  Minggu.

"Kunker Kajati bersama istrinya ibu Nena Jan Maringka di Bulukumba dimanfaatkan untuk mengunjungi kawasan Adat Ammatoa," kata Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad di Bulukumba, Senin.

Menurut Andi Ayatullah, setelah dijamu makan siang di rumah jabatan Bupati Bulukumba, rombongan Kajati bergerak menuju Tanah Toa Kajang. Sebelum memasuki gerbang kawasan, Kajati disambut dan dipasangkan sarung dan kain "Passapu" ciri khas penutup kepala masyarakat adat oleh Camat Kajang Andi Buyung Saputra selaku pemangku adat Labbiria.

Di dalam kawasan, Kajati dan rombongan diterima oleh pemimpin adat Tanah Toa, Ammatoa Putu Palasa. Jan Maringka yang didampingi istrinya pun diberi gelar adat Putu Lambeng yang memiliki arti sesuatu yang selalu bergerak naik. Karena Jan Maringka seorang pejabat, maka menurut Ammatoa, Putu Lambeng itu artinya pejabat yang karirnya selalu menanjak naik.

Kajati Sulsel Jan Maringka mengaku terkesan berkunjung di kawasan adat Ammatoa tersebut.

Menurut Kajati, Inilah kekayaan adat, kekayaan budaya, dan kekayaan hukum yang miliki oleh bangsa Indonesia, perbedaan budaya yang ada di Indonesia haruslah kita jaga dan lestarikan bersama.

"Kita bersyukur di wilayah ini ada ketentuan hukum adat yang secara konsisten dan turun temurun dipelihara oleh warganya. Olehnya itu mari kita semua menjaga tradisi budaya ini untuk tetap lestari," ujarnya.

Sebagai institusi yudikatif, pihak kejaksaan juga, tambah Jan Maringka memiliki tanggungjawab dalam menjaga hukum adat Ammatoa sebagai kekayaan hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia.

Sementara itu, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengatakan Pemerintah Daerah akan terus berupaya menjaga kearifan lokal, khususnya di kawasan Adat Ammatoa.

Menurut Bupati, keberadaan masyarakat adat Kajang ini telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Presiden RI terkait hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sendiri.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024