Kajati Sulsel Dapat Gelar Adat "Putu Lambeng" dari Ammatoa
Senin, 16 Oktober 2017 14:17 WIB
Kajati Sulsel Jan Samuel Maringka (tiga kanan) dan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali (dua kanan)di kawasan adat Ammatoa Kajang, Bulukumba, Minggu (15/10). (FOTO/Humas Pemkab Bulukumba)
Bulukumba (Antara Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Jan Samuel Maringka diberi gelar adat "Putu Lambeng" oleh masyarakat adat Ammatoa Kajang, saat kunjungan kerja di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu.
"Kunker Kajati bersama istrinya ibu Nena Jan Maringka di Bulukumba dimanfaatkan untuk mengunjungi kawasan Adat Ammatoa," kata Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad di Bulukumba, Senin.
Menurut Andi Ayatullah, setelah dijamu makan siang di rumah jabatan Bupati Bulukumba, rombongan Kajati bergerak menuju Tanah Toa Kajang. Sebelum memasuki gerbang kawasan, Kajati disambut dan dipasangkan sarung dan kain "Passapu" ciri khas penutup kepala masyarakat adat oleh Camat Kajang Andi Buyung Saputra selaku pemangku adat Labbiria.
Di dalam kawasan, Kajati dan rombongan diterima oleh pemimpin adat Tanah Toa, Ammatoa Putu Palasa. Jan Maringka yang didampingi istrinya pun diberi gelar adat Putu Lambeng yang memiliki arti sesuatu yang selalu bergerak naik. Karena Jan Maringka seorang pejabat, maka menurut Ammatoa, Putu Lambeng itu artinya pejabat yang karirnya selalu menanjak naik.
Kajati Sulsel Jan Maringka mengaku terkesan berkunjung di kawasan adat Ammatoa tersebut.
Menurut Kajati, Inilah kekayaan adat, kekayaan budaya, dan kekayaan hukum yang miliki oleh bangsa Indonesia, perbedaan budaya yang ada di Indonesia haruslah kita jaga dan lestarikan bersama.
"Kita bersyukur di wilayah ini ada ketentuan hukum adat yang secara konsisten dan turun temurun dipelihara oleh warganya. Olehnya itu mari kita semua menjaga tradisi budaya ini untuk tetap lestari," ujarnya.
Sebagai institusi yudikatif, pihak kejaksaan juga, tambah Jan Maringka memiliki tanggungjawab dalam menjaga hukum adat Ammatoa sebagai kekayaan hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia.
Sementara itu, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengatakan Pemerintah Daerah akan terus berupaya menjaga kearifan lokal, khususnya di kawasan Adat Ammatoa.
Menurut Bupati, keberadaan masyarakat adat Kajang ini telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Presiden RI terkait hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sendiri.
"Kunker Kajati bersama istrinya ibu Nena Jan Maringka di Bulukumba dimanfaatkan untuk mengunjungi kawasan Adat Ammatoa," kata Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad di Bulukumba, Senin.
Menurut Andi Ayatullah, setelah dijamu makan siang di rumah jabatan Bupati Bulukumba, rombongan Kajati bergerak menuju Tanah Toa Kajang. Sebelum memasuki gerbang kawasan, Kajati disambut dan dipasangkan sarung dan kain "Passapu" ciri khas penutup kepala masyarakat adat oleh Camat Kajang Andi Buyung Saputra selaku pemangku adat Labbiria.
Di dalam kawasan, Kajati dan rombongan diterima oleh pemimpin adat Tanah Toa, Ammatoa Putu Palasa. Jan Maringka yang didampingi istrinya pun diberi gelar adat Putu Lambeng yang memiliki arti sesuatu yang selalu bergerak naik. Karena Jan Maringka seorang pejabat, maka menurut Ammatoa, Putu Lambeng itu artinya pejabat yang karirnya selalu menanjak naik.
Kajati Sulsel Jan Maringka mengaku terkesan berkunjung di kawasan adat Ammatoa tersebut.
Menurut Kajati, Inilah kekayaan adat, kekayaan budaya, dan kekayaan hukum yang miliki oleh bangsa Indonesia, perbedaan budaya yang ada di Indonesia haruslah kita jaga dan lestarikan bersama.
"Kita bersyukur di wilayah ini ada ketentuan hukum adat yang secara konsisten dan turun temurun dipelihara oleh warganya. Olehnya itu mari kita semua menjaga tradisi budaya ini untuk tetap lestari," ujarnya.
Sebagai institusi yudikatif, pihak kejaksaan juga, tambah Jan Maringka memiliki tanggungjawab dalam menjaga hukum adat Ammatoa sebagai kekayaan hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia.
Sementara itu, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengatakan Pemerintah Daerah akan terus berupaya menjaga kearifan lokal, khususnya di kawasan Adat Ammatoa.
Menurut Bupati, keberadaan masyarakat adat Kajang ini telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Presiden RI terkait hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sendiri.
Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Sulsel setujui RJ kasus penganiayaan beda dukungan Pilkada Tana Toraja
25 March 2025 23:11 WIB
Kajati Sulsel setujui Restoratif Justice perkara penganiayaan terkait dugaan penghinaan di medsos
06 March 2025 5:04 WIB
Kajati Sulsel kembali setujui tiga perkara pidana lewat restorative justice
20 February 2025 4:28 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kodaeral VI bersihkan pantai Kepulauan Selayar dukung program Infonesia ASRI
14 February 2026 5:15 WIB
Wali Kota Makassar: Pembangunan jembatan di Romang Tanganyya agar siswa tidak naik sampan
13 February 2026 20:35 WIB
Wali Kota Makassar minta sekolah perkuat edukasi gizi melalui UKS dan MBG
13 February 2026 17:50 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulbar hadiri penutupan lokakarya, semangat implementasi KUHP dan KUHAP baru
13 February 2026 14:17 WIB