Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyetujui perkara penganiayaan melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh tersangka atas nama Kasma Binti Jarre (41) yang menganiaya sepupunya inisial RT (26) terkait dugaan penghinaan di media sosial Facebook yang diajukan Kejaksaan Negeri Takalar.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim saat ekspos secara daring bersama Kejaksaan Negeri Takalar di Aula kantor Kejati setempat, Makassar, Rabu.
Tersangka Kasma sempat menjalani masa tahanan di Rutan Takalar karena melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana atas kasus penganiayaan terhadap sepupunya RT.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Ahad, 20 Oktober 2024 di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Awal kejadian penganiayaan bermula saat tersangka tidak terima dihina oleh korban lewat status di Facebook. Tersangka dan korban memang sering cekcok dan salah paham sejak korban masih berpacaran dengan suami tersangka.
Kala itu, tersangka menghalangi laju sepeda motor korban yang hendak ke rumah orang tuanya. Dalam keadaan emosi, tersangka bertengkar terkait permasalahan tersebut.
Tersangka lalu memukuli korban sebanyak 3 kali pada bagian wajah bahkan mencakarnya dua kali hingga terjatuh dari motor. Akibat perbuatan tersangka, RT mengalami luka lecet dan memar di bagian wajahnya. Tidak terima perlakuan itu, korban melapor ke polisi, kemudian diproses.
Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun.
Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas serta masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Permohonan RJ tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ.
Setelah proses RJ disetujui, kata Kajati, meminta jajaran Kejari Takalar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Agus didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tipidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tipidum Akbar dan Kasi Oharda Alham pada ekspos kasus tersebut.