Logo Header Antaranews Makassar

Anggota DPRD Sinjai Dilantik 14 November

Selasa, 10 November 2009 23:02 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai memberi lampu hijau jadwal pelantikan anggota DPRD Sinjai periode 2009 - 2014, bisa dilaksanakan Sabtu (14/11).

Jadwal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai Mansyur A Yakub kepada Asisten I Pemprov Sulsel Azikin Solthan lewat telepon di Makassar, Selasa.

"Sekda mempersiapkan gladi pelantikan Jumat, sementara pelantikan dilaksankan Sabtu," kata Azikin.

Dia juga mengatakan akan menyampaikan kepada Gubernur Sulsel untuk mengutus Biro Hukum dan Biro Otonomi Daerah ke Sinjai untuk melihat langsung persiapan pelantikan.

Adanya keputusan tersebut langsung mencairkan suasana tegang yang menyelimuti rapat penentuan jadwal pelantikan anggota DPRD Sinjai terpilih 2009 - 2014, antara Komisi A DPRD Sulsel dengan Pempov Sulsel, KPU Sulsel, dengan KPU Sinjai yang tidak menemui kesepakatan.

Kepala biro kesatuan bangsa (kesbang) Pemprov Sulsel, Tautoto Tana Ranggina membenarkan bahwa hasil konsultasinya dengan kesbang Sinjai menyebutkan jadwal pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan pada pekan ini.

Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengatakan pelantikan anggota DPRD Sinjai harus sesui dengan mekanisme aturan hukum yang ada yakni melalui rapat paripurna istimewa DPRD.

Sementara Komisi A DPRD Sulsel melalui ketuanya Tenri Olle Yasin Limpo meminta kepada Pemprov Sulsel segera mengambil langkah taktis untuk mengkonsultasikan ke Mendagri guna menyelesaikan masalah ini.

Tenri mengatakan akan meminta pemprov memberikan peringatan keras kepada Pemkab Sinjai jika tidak melaksanakan pelantikan pada (14/11) seperti yang dikhawatirkan calon anggota DPRD Sinjai.

Dia juga jadwal yang disampaikan Sekda benar dan merupakan hasil rapat panitia musyawarah DPRD Sinjai.

"Tidak mungkin Sekda menyampaikan hal itu kalau bukan hasil rapat dengan Panmus," jelasnya.

Hingga kini DPRD Sinjai menjadi satu-satunya DPRD di Indonesia yang belum dilantik anggotanya, meski masa jabatan anggota DPRD periode 2004 - 2009 berakhir 19 Agustus lalu.

(T.PSO-099/S016)