Logo Header Antaranews Makassar

Isu Suap Warnai Penerimaan CPNS Sidrap

Jumat, 13 November 2009 12:31 WIB
Image Print

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2009 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diwarnai isu suap.

Isu suap pada seleksi penerimaan CPNS sudah beredar sejak dimulainya pendaftaran dan hingga saat ini sejumlah pihak menilai parktik suap menyuap tersebut bertujuan agar bisa diterima menjadi PNS pada tahun ini.

Calo yang merahasiakan indentitasnya ini bahkan sudah berani melakukan "perang tarif" yang nilainya bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan peserta.

Untuk tingkat lulusan D3 tarifnya mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara untuk lulusan sarjana (S1) nilanya cukup fantastis mencapai Rp60 juta hingga Rp75 juta.

Sekretaris Daerah Sidrap, Drs H Hasanuddin Syafiuddin yang dihubungi, tak menampik kemungkinan terjadi suap menjelang penerimaan CPNS di Sidrap.

Sekda menuding jika kecendrungan itu terjadi lantaran masalah budaya, moral dan kelemahan sistem penerimaan.

Menurut Hasanuddin, adanya indikasi KKN dalam proses tes CPNS sebagaimana yang diributkan selama ini karena telah berakar dari masalah moralitas.

Bukan hanya sebatas masalah moralitas pejabat saja atau panitia penerimaan, tapi juga moralitas para peserta tes itu sendiri.

"Karena itu kita berharap agar dalam penerimaan CPNS tahun ini hal itu tidak terjadi lagi," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin berjanji akan mengawal secara ketat proses penerimaan CPNS dengan melibatkan sejumlah elemen penting, termasuk aparat kepolisian dan lembaga independen lainnya. Tujuannya, untuk menutup peluang oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini.

Terkait dengan maraknya isu parketk suap dalam penerimaan CPNS di Sidrap, Hasanuddin menegaskan tak akan mentolerir setiap oknum yang diketahui terbukti terlibat.

Bahkan Hasanuddin akan laporkan ke pihak berwajib bila diketahui status calo itu warga biasa. Sebaliknya jika calo CPNS berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka sanksi tegas berupa pemecatan tak mustahil akan dijatuhkan.

"Kalau PNS berbuat demikian maka sanksinya sudah jelas, bukan itu saja, selain dipecat, PNS yang terbukti terlibat sebagai calo juga akan diproses hukum," tegas Hasanuddin.

(T.PSO-098/S016)