Logo Header Antaranews Makassar

Media diimbau tak terbitkan iklan kampanye

Rabu, 9 Januari 2019 16:29 WIB
Image Print
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulkarnain (Dok Pribadi).

Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghimbau agar seluruh media massa baik cetak, elektronik, dan media online agar tidak menerbitkan iklan berbau kampanye bagi seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebelum waktunya.

"Kami mengimbau hal tersebut agar pimpinan media tidak menerima atau mempublikasikan iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilu,"kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulkarnain di Makassar, Rabu.

Menurutnya berdasarkan tahapan untuk iklan kampanye baru akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019, dan masa tenang masa tenang 13-16 April. sehingga diminta agar media tidak ikut melakukan dugaan pelanggaran dan bersama-sama taat dengan aturan yang telah dibuat. Selain itu, implikasi terhadap terhadap tindakan kampanye media massa, cetak, elektronik, dan media online yang dilakukan sebelum 24 Maret peserta Pemilu dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan dalam pasal 492, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2).

Sanksinya bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Bila dalam kasus seperti ini ditemukan, maka pasti akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel dan kabupaten kota.

Larangan lainnya juga diatur dalam pasal 521 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye dengan ancamannya pidana penjara dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina, perbuatan SARA, menghasut dan mengadu domba, menganggu ketertiban umum, serta politik uang dan lainnya.

Tidak hanya itu, iklan kampanye ini juga diatur di Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dengan batasan waktu iklan kampanye selama 21 hari.

"Kami berusaha mengingatkan dengan memberikan imbauan baik kepada media maupun peserta pemilu. Kami juga berharap agar mari kita sama-sama menjalankan aturan yang sudah ada,"tambah dia.

Sejauh ini berdasarkan pantauan Bawaslu, masih ada beberapa media yang menonjolkan iklan berbau kampanye, meski demikian pihaknya berharap agar media-media tersebut bisa menghentikan sementara selama belum ada aturan baru yang mengatur tentang iklan kampanye.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026