Logo Header Antaranews Makassar

Kasus mandek warga laporkan jaksa "nakal"

Rabu, 30 Januari 2019 16:06 WIB
Image Print
Arsip : Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. (Darwin Fatir)

Makassar, 29/1 (ANTARA News) - Seorang warga Makassar Irawati Lauw melalui penasehat hukumnya melaporkan oknum jaksa "nakal" berinisial Fi terkait penanganan perkara pengrusakan rumahnya atas nama tersangka Jemis Kontaria dan Edy Wardus yang diduga ditangani secara tidak profesional hingga mandek.

"Sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda dan Kejaksaan Agung karena diduga ada permainan pada kasus ini, sebab sudah berjalan dua tahun tapi tak kunjung P21 (rampung)," kata penasehat hukum Irawati, Jermias Rarsina di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Jaksa bersangkutan bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan telah menangani perkara itu sejak 2017. Korban melaporkan kejadian pengrusakan rumahnya di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar pada 8 Agustus 2017 dengan bukti LP nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.

Dalam perjalanan penyelidikan, selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani penyidik Polda Sulsel, lalu ditetapkan dua orang tersangka, masing-masing Jemis Kontaria sebagai pemilik toko emas Bogor dan Edi Wardus Philander selaku kontraktor.

Kendati keduanya menyandang status tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tidak lantas menahan kedua tersangka.

Bahkan selama proses pemberkasan, dua tersangka ini bebas berkeliaran, berkas perkaranya pun bolak-balik antara penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dalam hal ini Fi. Penyidik beralasan tidak jelas petunjuk diberikan JPU alias buntu.

"Katanya, perkaranya masih status P18 alias belum lengkap menurut JPU Fi, sehingga harus dikembalikan ke penyidik untuk kembali dilengkapi. Saat dikembalikan juga tidak ada petunjuk jelas, seperti upaya apa dan langkah apa agar berkasnya bisa rampung alias P21," kata Jermias.

Tidak hanya itu, Fi hanya memberi sebatas definisi atau batasan mengenai pertanggungjawaban pihak "Vicarious Liability" atau pertanggungjawaban pengganti dalam petunjuknya ke penyidik terkait perkara tersebut.

Secara substansi, kata Jermias, kedudukan hukum Jemis Kontaria terkesan telah dihilangkan dan menurut Fi tidak dapat dikenakan sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan dalam kedudukan hukumnya sebagai tersangka.

Seharusnya, secara hukum pengembalian berkas perkara oleh JPU disertai petunjuk ke arah mana jalan keluar pertanggungjawaban pidananya tentang Vicarious Liability itu.

"Tidak boleh menghilangkan substansi pertanggungjawaban pidana para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan praperadilan perkara nomor 32/Pid.Prap/2017/ PN MKs tanggal 19 Desember 2017," beber Jermias.

Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan JPU Fi ini, telah bertentangan dengan putusan praperadilan yang menetapkan terlapor sebagai tersangka, bahkan ada dugaan menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.

"Tindakan JPU ini mengembalikan berkas perkara laporan pidana tanpa petunjuk yang jelas dan menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka. Kuat dugaan JPU telah berpihak kepada tersangka dalam pemeriksaan berkas perkara," ungkap dia.

Dengan alasan pertimbangan hukum maupun fakta tersebut, kliennya selaku pelapor mengadu di tingkat Kejagung melalui Jamwas Kejagung agar dibentuk tim memeriksa bersangkutan yang menangani perkara tersebut sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penuntut umum.

"Klien kami selaku pelapor telah menjelaskan ke Jamwas dan Komjak atas tindakan jaksa Fi pada penanganan perkara pidana yang kami laporkan. Sebagai JPU, bersangkutan diduga melakukan hal yang tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan perkara pidana," katanya.

Akademisi Fakultas Hukum UKIP Paulus Makassar itu berharap JPU Fi memberikan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sulsel untuk menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan apa maksud Vicarious Liability dan apa hubungannya dengan status para buruh dengan Jemis Kontaria sebagai pemilik rumah.

Selain melaporkan jaksa nakal tersebut, Jermias juga berharap aparat hukum dalam hal ini penyidik yang menangani perkara bertindak profesional, karena kliennya merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus tersebut.

"Kami sangat berharap Kapolda baru bisa memeriksa penyidik yang menangani perkara ini. Bila nantinya ditemukan ada kesalahan maka kami bermohon agar dilakukan demosi atau penurunan pangkat bagi penyidik yang bersangkutan," ujar Jermias.

Sementara dari pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi soal itu, dan masih melakukan pengumpulan buktu-bukti apakah bersangkutan dianggap melanggar prosedur dan kode etik jaksa terkait penanganan suatu perkara pidana.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin berjanji akan memberikan perhatian penuh terhadap seluruh kasus mandek yang ditangani Polda Sulsel.

"Seluruh penanganan kasus tentu akan jadi atensi. Apalagi yang dinilai masyarakat mandek," kata Kapolda Sulsel Hamidin melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Dicky mengatakan, Kapolda juga akan memaksimalkan fungsi satuan tugas (Satgas) anti pungli yang tujuannya mengawasi gerakan-gerakan sindikat mafia baik mafia hukum maupun mafia tanah yang dinilai masih terjadi di Sulsel.

"Di Sulsel masih ada terjadi (mafia tanah) dan kita akan awasi itu melalui Satgas anti pungli," tambah Dicky.



Pewarta :
Editor: M Darwin Fatir
COPYRIGHT © ANTARA 2026