
Pelaku pencurian diringkus setelah 14 kali beraksi

"Pelaku ini punya banyak laporan dan menjadi target pengejaran anggota. Begitu diketahui keberadaannya langsung dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus pelaku pencurian dan kekerasan setelah 14 kali beraksi di beberapa titik di wilayah kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat, mengatakan pelaku Irsandi (22) yang merupakan target dari Polsek Bontoala dan beberapa polsek lainnya di Makassar ini mempunyai banyak catatan kejahatan.
"Pelaku ini punya banyak laporan dan menjadi target pengejaran anggota. Begitu diketahui keberadaannya langsung dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Dia mengatakan dasar penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 22/K/II/2019/Restabes Mks/Sek Bontoala serta LP : 371/K/VII/2018/Restabes Mks/Sek Bontoala serta laporan pengaduan di beberapa polsek lainnya.
Kombes Dicky menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah adanya informasi yang diperoleh anggota Resmob Polda Sulsel di lapangan jika pelaku Sandi sedang berada di Jalan Sungai Saddang Baru bersama beberapa teman-temannya.
Penangkapan terhadap pelaku berjalan lancar karena saat digerebek pelaku sedang lengah sehingga tidak sempat berupaya melarikan diri dari sergapan.
Adapun hasil introgasi terduga pelaku Sandi mengakui telah malakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di 14 lokasi diantaranya, Jalan Mesjid Raya melakukan pencurian dengan mengambil HP android jenis Iphone 5 warna merah.
Kemudian di Jalan Bandang ?mengambil 14 kardus dan 22 bal rokok berbagai merek yg tersimpan di toko dengan kerugian korban sekitar Rp210, juta lebih, di Jalan Sunu melakukan pencurian di toko HP dan mengambil Samsung J7 core dengan kerugian mencapai Rp1.600.000.
"Itu baru 14 TKP yang diakuinya, proses interogasi masih berjalan dan anggota juga masih koordinasi dengan polsek lainnya jika terdapat laporan-laporan pengaduan masyarakat. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Polsek Bontoala untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026
