Logo Header Antaranews Makassar

Paket "Gemar" Gugat KPU Belu ke Mk

Rabu, 24 Desember 2008 06:46 WIB
Image Print

Kupang (ANTARA Sulsel) - Paket Gregorius Mau Bili Fernandez-Berchmans Mau Bria (Gemar), akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat KPU Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah merasa dikalahkan secara sistematis dan terstruktur oleh institusi tersebut pada pilkada putaran kedua 11 Desember 2008 lalu.

"Kami merasa dikalahkan secara terstruktur dan terorgansir oleh KPU Belu sebagai penyelenggara pilkada. Atas dasar itu, kami mengambil langkah hukum dan menggugat KPU Belu ke MK dengan sejumlah bukti kecurangan yang dilakukan oleh institusi tersebut," kata Gregorius Mau Bili Fernandez yang juga Wakil Bupati Belu itu ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, paket "Gemar" sudah mendaftar gugatan pilkada putaran kedua Kabupaten Belu ke MK melalui kuasa hukum Gunadi SH, dengan bukti surat tanda terima dari MK No.593/PAN.MK/XII/2008, tertanggal 22 Desember 2008 yang ditandatangani Winda Wijayanti SH MH.

Dalam pilkada Kabupaten Belu putaran kedua pada 11 Desember lalu, paket Joachim Lopez-Ludovikus Taolin (Jalin) keluar sebagai pemenang dan ditetapkan oleh KPU Belu sebagai Bupati-Wakil Bupati Belu periode 2008-2013.

Ketika memimpin rapat pleno penghitungan suara terakhir pilkada Belu putaran kedua, Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay langsung menantang para saksi dari paket "Gemar" untuk mengajukan gugatan hukum ke MK jika tidak menerima hasil pleno KPU Belu yang menetapkan Joachim Lopez-Ludovikus Taolin sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Belu terpilih.

Mau Bili mengatakan, gugatan hukum yang dilayangkan paket "Gemar" itu disertai sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa paket "Jalin" dimenangkan secara terorganisir dan tersistem oleh KPU Belu sebagai penyelenggara pilkada.

Bukti-bukti kecurangan itu antara lain menyangkut keikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam pilkada untuk memilih paket "Jalin". Demikian juga adanya saksi dari paket "Gemar" yang tidak menandatangani berita acara pemilihan pada semua TPS yang ada di tiga kecamatan, namun hasilnya malah disahkan oleh KPU setempat.

Selain itu, di salah satu kecamatan, tidak ada saksi dari paket "Gemar" karena dihadang dan dipukul oleh para pendukung paket "Jalin". Namun lagi-lagi hasil pilkada di kecamatan itu dinyatakan sah oleh KPU.

"Kami sudah melaporkan semua kasus yang berkaitan dengan pilkada ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Belu, namun sama sekali tidak ditanggapi," katanya dan menambahkan, Panwas dan KPU Belu bekerja sangat rapi dan terorganisir untuk memenangkan paket "Jalin".

"Kalah menang dalam pilkada merupakan hal yang biasa, jika kita meraihnya dengan cara yang santun dan terhormat. Saya menyesal karena proses demokrasi dicederai dan tidak dihargai oleh Panwas dan KPU Belu sebagai penyelenggara pilkada," katanya menambahkan.(T.L003/P004)