
249 Napi Dapat Remisi Khusus Natal

Manado (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 249 narapidana di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal.
Pemberian remisi itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Departemen HUkum dan HAM Untung Sugiyono dalam upacara bersama ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Manado Kelas IIA.
Untung Sugiyono mengatakan, pemberian remisi itu merupakan amanat pasal 14 Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1999 tentang Tunjangan Panitera.
"Di situ telah diatur bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi di setiap hari raya keagamaan dan ulang tahun RI, kemudian juga diatur siapa-siapa narapidana yang nantinya akan menerima remisi tersebut," ungapnya.
Upacara pemberian remisi yang berlangsung dua jam tersebut juga dihadiri sejumlah Kepala Lembaga Pemasyarakatan dari berbagai daerah, para penjaga tahanan dan ratusan nara-pidana baik laki-laki maupun perempuan.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus di Hari Natal itu sebanyak 249 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya langsung bebas dan sisanya sebanyak 242 orang hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sugiyono menjelaskan, remisi yang diberikan itu, jangan dipandang sebagai pengurangan masa tahanan saja melainkan sebuah introspeksi diri untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dibuat.
"Sikap introspeksi diri harus ditumbuhkan dalam pemberian remisi ini, yaitu merenung kembali terhadap kesalahan apa yang pernah diperbuat" ungkapnya.
Dia menambahkan, narapidana yang telah selesai menjalani masa tahanan atau telah bebas agar dapat hidup bermasyarakat dengan baik yakni selalu menjaga harkat dan martabatnya dengan tidak pernah mengulangi perbuatannya.
Dan kepada masyarakat, katanya, agar dapat memandang mantan narapidana itu sebagai bagian dari masyarakat dan jangan pernah merasa dikucilkan.
"Paradigma ini tentunya harus dihilangkan karena tidak ada yang sempurna dalam hidup ini, dan manusia dituntut untuk senantiasa selalu hidup bermasyarakat" ungkapnya.
(T.PSO-114/A041)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
