
UMP Sulsel 2010 Rp1 Juta

Makassar (ANTARA Sulsel) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2010 Rp1 juta, atau mengalami kenaikan Rp100 ribu dibanding UMP 2009 sekitar Rp900 ribu.
Anggota DPRD Sulsel Irwan Intje saat menerima aspirasi dari serikat buruh dari PT Maha Agung yang berunjuk rasa di gedung DPRD Sulsel di Makassar, Kamis, mengatakan nilai UMP tersebut telah disetujui gubernur bersama dengan DPRD Sulsel.
"Pemerintah provinsi akan menerapkan UMP 2010 tidak boleh di bawah Rp1 juta. Perusahaan manapun yang tidak menerapkan peraturan itu setelah ditandatangani gubernur, maka akan ditindak," katanya.
Dia menyebutkan, perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan gubernur tentang UMP akan dicabut izin usahanya.
Politisi PDK ini juga meminta kepada pengusaha agar tidak melarang dan menghalang-halangi pembentukan serikat buruh di setiap perusahaan karena bertentangan dengan Undang-Undang.
"Perusahaan tidak boleh menghalangi pembentukan serikat buruh, sebab itu adalah kebebasan berserikat dan berorganisasi yang dijamin Undang-Undang," ucapnya.
Irwan berjanji, akan mendesak DPRD Sulsel agar memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Maha Agung dengan serikat buruh perusahaan tersebut, karena diadukan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menggaji karyawannya di bawah UMP.
"Ini akan kita teruskan ke komisi yang bersangkutan yakni komisi E, untuk mengundang perusahaan dan serikat buruh sekitar minggu pertama Januari," katanya.
Ketua serikat buruh PT Maha Agung, Suherlan kepada tim penerima aspirasi DPRD Sulsel mengaku dirinya bersama sekretaris serikat buruh PT Maha Agung di PHK perusahaan tempat ia bekerja pada 23 Desember lalu, karena berani membentuk serikat buruh.
Dengan didampingi sekitar 40 anggota serikat buruh dari perusahaan bidang pendistribusian kecap nasional dan makanan ringan, Seherlan meminta kepada DPRD agar memberikan perlindungan hukum kepada serikat pekerja agar tidak rentan di PHK.
Serikat pekerja juga mempersoalkan manajemen perusahaan yang disebut masih menggaji karyawannya menggunakan standar UMP 2008.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel namun mereka malah mendukung manajemen," ujarnya.
(T.PSO-099/Z002)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
