
Program Lahir-Meninggal Gratis di Makassar Terkendala

Makassar (ANTARA Sulsel) - Program Walikota terpilih, H Ilham Arief Sirajuddin untuk memberikan pelayanan mulai lahir hingga meninggal gratis di Kota Makassar, akan terkendala karena belum tersedia payung hukumnya.
"Program layanan lahir hingga meninggal gratis itu, kelihatannya masih sulit diterapkan 2009 mendatang, karena belum tersedia payung hukumnya," kata pejabat Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Ridha Rasyid di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, pemberian layanan pendidikan bersubsidi penuh (gratis) dan kesehatan sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 lalu dan dilanjutkan tahun ini dan tahun berikutnya. Namun pemberian layanan gratis mulai lahir misalnya pemberian akta kelahiran, KTP, hingga pemakaman secara gratis masih sulit diwujudkan, karena tidak ada Perda yang khusus membahas layanan tersebut.
Dikatakan, khusus pelayanan pemakaman gratis bagi warga Kota Makassar dengan memprioritaskan warga miskin, harus memiliki Perda, sebab Perda yang ada yang menyinggung tentang pemakaman masih mencantol pada Perda nomor 14 tahun 1999 tentang Keindahan.
Sementara untuk membuat satu produk perundang-undangan (Perda), lanjutnya, minimal dibutuhkan waktu selama 120 hari. Apalagi jika usulan Perda itu harus didiskusikan panjang oleh seluruh elemen masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Makassar untuk segera memasukkan draftnya, sehingga dapat diakomodir dalam APBD Pokok 2009.
"Jika draft itu segera dimasukkan, diharapkan tidak ada kendala lagi yang terkait dengan persoalan anggaran, karena sudah terakomodir dalam APBD," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang Badan Pekerja dari Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Sulsel, Salma Ruslan mengatakan, konsekuensi dari janji politik seorang walikota terpilih dan pasangannya, harus berupaya untuk mewujudkan janji tersebut. Sebab jika itu tidak dilaksanakan, maka masyarakat sebagai pemilih langsung walikota dapat memprotes pemimpim yang diusungnya itu.
"Pada alam demokrasi, walikota sebagai pemimpin pemerintahan, memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program yang teruang dalam SKPD yang bersumber dari aspirasi masyarakat," katanya.
(T.K-SUR/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
