Logo Header Antaranews Makassar

Bawasda Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar

Senin, 29 Desember 2008 13:47 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sulawesi Selatan, tahun 2008 menyelamatkan uang negara sebesar RP1,6 miliar dari 12 temuan yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran proyek di sejumlah instansi lingkup pemprov Sulsel.
Temuan ini, kata Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Sulsel, Theofilus Allorerung di Makassar, Senin, belum termasuk yang enam kasus, yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian kasusnya sebab yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Diungkapkan, pemeriksaan kasus penyimpangan uang negara yang diadukan masyarakat tahun 2008 ini tercatat 22 kasus, empat kasus diantaranya tidak terbukti melakukan penyelewengan kewenangan dalam menangani proyek.

"Tidak enaklah kami menyebut oknum dari instansi mana yang mengembalikan uang hasil korupsi yang akhirnya kembalikan ke kas negara," ungkapnya menambahkan, enam kasus lainnya yang sementara diproses kemungkinannya ada dana yang bisa ditarik untuk disetor ke kas negara.

Pihaknya juga telah memeriksa 12 Bupati/Walikota yang akan mengakhiri masa jabatannya dengan jumlah temuan 236 kasus namun pelanggaran yang dilakukannya menyangkut kebijakan pemanfaatan yang masih kurang "pas" dengan aturan keuangan yang berlaku.

"Tidak ada penyimpangan uang negara, yang ada temuan kebijakan Kepala Daerah yang tidak terkontrol sehingga terjadi hal seperti itu," katanya.

Saat ditanyakan jumlah temuan yang ditangani instansinya tahun 2008 tercatat 550 temuan, Theofilus mengatakan, kasus sebanyak itu sebagian besar adalah temuan yang belum terselesaikan tahun 2007 lalu dengan rekomendasi yang dikeluarkan 655 rekomendasi.

Dari jumlah itu, 217 temuan atau 33 persen diantaranya sudah selesai diproses, dalam proses 73 kasus (11 persen) dan belum diproses sebanyak 365 temuan atau 56 persen.

"Temuan kasus penyimpangan uang negara tahun ini menurun 50 persen dibanding yang diperiksa tahun 2007 lalu tercatat 1.015 kasus," katanya dan menambahkan, 894 kasus atau 73 persen diantaranya selesai diproses, 129 dalam proses dan belum ditindaklanjuti 198 kasus. (T.PK-HK/F003)