
Jasa Raharja Makassar Percepat Proses Klaim

Makassar (ANTARA News) - PT Jasa Raharja Cabang Makassar akan mempercepat proses pelayanan pembayaran santunan asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan.
"Kami upayakan tidak lebih dari tujuh hari untuk klaim korban kecelakaan yang meninggal dunia. Itu sudah menjadi komitmen di pusat," kata Kasubag Humas dan Hukum Jasa Raharja Makassar Pri Susiladi saat ditemui di Makassar, Kamis.
Sementara proses pengurusan berkas akan diupayakan selesai maksimal lima jam sehingga keluarga korban bisa menerima santunan tepat waktu.
Untuk mempercepat proses pembayaran, setiap calon penerima santunan diwajibkan memiliki rekening perbankan sebab sistem pembayaran dilakukan melalui layanan transfer perbankan.
"Kalau bisa masyarakat memiliki rekening BRI, sebab cabangnya ada dimana-mana. Kami memang memiliki kerjasama dengan BRI," ucapnya.
Ketentuan ahli waris ada tiga tingkatan yang diatur dalam UU No.33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib penumpang umum dan UU No. 34 tahun 1964 tentang dana lakalantas jalan, yaitu janda/duda korban yang sah, anak-anak korban yang sah, dan orang tua si korban.
Pembayaran santunan klaim kecelakaan yang telah dibayarkan Jasa Raharja pada Januari 2010 mencapai Rp5,2 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari periode sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp4,3 miliar.
"Pembayaran santunan setiap tahunnya memang terus tumbuh," ujarnya.
Tahun 2009 lalu, pembayaran santunan mulai Januari hingga Desember tercatat sebesar Rp64,6 miliar, pembayaran klaim terbesar telah dibayarkan untuk korban kecelakaan penumpang Kapal Motor (KM) Teratai Prima di perairan Majene, Sulawesi Barat sebesar Rp3,1 miliar.
Korban kecelakaan lalu lintas usia 15-29 tahun, menurut dia dilaporkan juga cukup besar menerima klaim pembayaran Jasa Raharja yang mencapai 45 persen dari total santunan yang telah dibayarkan.
Dia mengatakan, pihak jasa raharja telah menyiapkan layanan SMS center di nomor 0812 10 500 500, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan kepada Jasa Raharja.
"Itu nomor layanan yang disiapkan Jasa Raharja di pusat, sementara layanan pengaduan lokal kami siapkan 'call centre' di media lokal daerah," ungkapnya. (T.PK-HK/F004)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
