Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Muhammad Fauzan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat untuk mencari titik temu berbagai materi dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dianggap kontroversial.
"Perlu dihadirkan pihak-pihak yang menilai materi yang ada di RKUHP itu banyak yang multitafsir, masih lemah, masih belum jelas. Tanpa adanya dialog, saya pikir itu akan menjadi persoalan juga di kemudian hari," tutur Muhammad Fauzan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan fakta bahwa RKUHP sudah 50 tahun lebih dibahas menyiratkan dialog sudah dilakukan, tetapi merumuskan sebuah ketentuan dapat menimbulkan tafsir yang bermacam-macam dari berbagai kalangan.
RKUHP yang berisi 600-an pasal itu dinilainya tidak semuanya jelek dan menyesuaikan dengan hukum yang tumbuh berkembang di masyarakat.
Menurut dia, ketegangan dan penolakan pengesahan RKUHP terjadi karena komunikasi yang terhambat.
"Ada komunikasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Presiden Joko Widodo sudah bertemu jajaran pimpinan DPR, juga sudah mengumumkan penundaan pengesahan empat RUU. Mestinya, ketika mahasiswa unjuk rasa, pimpinan DPR membuat pernyataan dan meyakinkan mahasiswa bahwa empat RUU itu benar ditunda," tutur Muhammad Fauzan.
Ia menuturkan penundaan harus diinformasikan dengan jelas bukan sekadar menunda pengesahan, tetapi juga akan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut menyempurnakan persoalan-persoalan materi yang masih dianggap menimbulkan kontroversi.
Hal itu untuk meredam ketegangan dan penolakan dari sejumlah kalangan yang hingga hari ini masih terjadi.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulbar sosialisasikan KUHP baru kepada narapidana
Selasa, 29 Agustus 2023 11:33 Wib
Kemenkumham menggelar penyuluhan KUHP demi penguatan kualitas hukum RI
Rabu, 2 Agustus 2023 13:30 Wib
Yasonna nilai UU KUHP beri pengakuan pada hukum tak tertulis
Senin, 24 Juli 2023 13:53 Wib
Wamenkumham: KUHP Nasional mulai diberlakukan 2 Januari 2026
Rabu, 17 Mei 2023 17:54 Wib
MK menolak uji materi KUHP terkait penyerangan martabat presiden
Selasa, 28 Februari 2023 14:22 Wib
Kemenkumham: KUHP baru tak akan bungkam demokratisasi
Selasa, 28 Februari 2023 12:44 Wib
Kemenkumham akan sosialisasikan KUHP baru secara masif
Kamis, 23 Februari 2023 15:33 Wib
AS mengkhawatirkan pasal-pasal dalam KUHP baru Indonesia
Minggu, 19 Februari 2023 13:57 Wib