
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Minimal Enam Persen

Makassar (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, angka pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten dan kota di Sulsel minimal enam persen.
Harapan tersebut dikemukakan gubernur pada musyawarah pembangunan daerah (Musrenbang) di Makassar, Selasa, yang dihadiri 244 kepala daerah, tujuh diantaranya adalah gubernur.
Pada forum tersebut ia mengungkapkan, fokus Sulsel pada Msrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2011 adalah meminta setiap kabupaten dan kota merencanakan pembangunan industri.
"Meski angka pertumbuhan ekonomi Sulsel turun dari angka 7,78 persen pada 2008 menjadi 6,2 persen pada 2009 namun pendapatan perkapita masyarakat naik Rp1,79 juta perkapita atau dari Rp12,6 juta ke Rp13,9 juta pada 2009," jelasnya.
Dengan fokus tersebut, Sulsel berupaya mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 7,97 persen hingga 2013.
Ia mengatakan, sektor-sektor yang akan mendorong target pertumbuhan ekonomi tersebut antara lain adalah pertanian dan pariwisata.
Gubernur juga meminta kepada setiap kabupaten dan kota untuk konsentrasi pembukaan lahan baru pertanian dan pembangunan irigasi.
Selain itu, Sulsel juga berencana menambah panjang lahan produksi rumput laut dari 200 kilometer menjadi 400 kilometer untuk meraih target Sulsel sebagai sentra rumput laut dunia.
Sementara untuk pertambangan, ia menegaskan, akan bertahan untuk tidak memberikan perpanjangan penggunaan lahan tambang nikel oleh PT Inco kecuali perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur tersebut memberikan potongan 50 persen.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, ia menargetkan Sulsel menjadi pusat pelayanan utama kedua sektor tersebut di kawasan timur Indonesia. "Bappenas harus memiliki rencana strategis," ujarnya yang meminta dukungan Bappenas untuk rencana ini. (T.KR-RY/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
