Denpasar (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Bali Kadek Duarsa SH mengatakan penerapan electronic court (e-court) sangat penting dalam melancarkan proses administrasi dan meningkatkan pelayanan hukum.
"Ke depannya penerapan e-court sangat penting, karena dengan sistem tersebut administrasi perkara dan pelayanan pengadilan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat, sederhana, transparansi, biaya ringan dan akuntabel," kata Duarsa di sela upacara "pemelaspas" (pembukaan secara ritual) Kantor DPD PPKHI Bali di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan jika semua advokat mengikuti prosedur ini, maka prosesnya akan lebih cepat dan sederhana. Langkah ini sudah dilakukan di jajaran DPD PPKHI Bali dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan. Dan ini merupakan kewajiban bagi advokat untuk memahami aturan e-court.
Duarsa lebih lanjut mengatakan DPD PPKHI Bali juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan.
"PPKHI Bali melalui LBH yang dibentuk tersebut akan memberikan bantuan kepada masyarakat. Termasuk juga warga kurang mampu yang butuh bantuan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Duarsa mengatakan kehadiran PPKHI Bali sebagai wadah perkumpulan profesi selain untuk meningkatkan bidang keilmuan juga tukar menukar informasi rekan seprofesi. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Dalam perkembangan zaman yang dibutuhkan ke depan dalam pelayanan adalah kualitas bukan kuantitas saja," ujarnya.
Menurut Duarsa keberadaan advokat yang sudah bergabung di PPKHI jumlahnya diperkirakan lebih dari seribu orang, dan sebagian tergabung juga dalam delapan organisasi advokat lainnya yang ada di Indonesia.
Duarsa menekankan pentingnya menjaga kualitas untuk menjaga profesi ini tetap terhormat dan bermartabat dalam menangani kasus-kasus perkara.
Menurut dia, profesi advokat itu memiliki resiko sangat besar. Karena itu advokat mesti hati-hati dalam menjalankan profesinya dan tetap berpatokan pada kode etik.
"Kalau mengamati dalam perkembangan saat ini, masyarakat sudah semakin maju dan tingkat pemahaman akan hukum terus meningkat. Karena itu dituntut secara profesional dalam menangani kasus-kasus," katanya.